Awalnya Ngotot, Akhirnya Kuasa Hukum Putri Candrawati Ngaku Kena Prank

Sabtu 20-08-2022,07:10 WIB

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pengacara Putri Candrawati, Patra M Zen akhirnya mengakui kena prank. Informasi yang dia dapat dari kliennya berbeda dengan fakta yang ditemukan penyidik.

Awalnya, kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat disebut bermotif pelecehan dan penodongan kepada Putri Candrawati.

Brigadir Joshua disebut melakukan pelecehan kepada Putri Candrawati dan menodongkan senjata api kepada istri Ferdy Sambo itu.

Aksi Brigadir Joshua dipergoki oleh Bharada E atau Bharada Eliezer hingga terjadi tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Belakangan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa tidak ada tembak-menembak dalam peristiwa itu.

Menurut Kapolri, Brigadir Joshua ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Beberapa hari kemudian, giliran Bareskrim Polri menyatakan tidak ada peristiwa pelecehan Putri Candrawati di rumah Kadiv Propam Polri.

Karena itu, laporan Putri Candrawathi ke polisi tidak diproses lagi alias dihentikan.

Menanggapi hal itu, pengacara Putri Candrawati, Patra M Zen mengatakan awalnya dia percaya saja dengan informasi yang disampaikan oleh kliennya.

Ia mengaku mendapat informasi dari kliennya dan pihak Ferdy Sambo bahwa terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati.

“Jadi yang mau saya sampaikan ini adalah saya pun diberikan informasi yang keliru. Kalau bahasa sekarang ya kena prank juga lah,” kata Patra M Zen.

Pengakuannya tersebut terungkap saat sesi wawancara dalam acara talkshow Rosi bersama Rosianna Silalahi di kanal YouTube Kompas TV, Kamis 18 Agustus 2022.

Patra M Zen menceritakan awal mula mendapatkan informasi dari Putri Candrawati hingga melakukan pembelaan terhadap kliennya ini.

“Landasannya kan saling percaya. Bahwa ternyata saya juga kena prank, belakangan baru tahu kan. Baru tahunya apa, ternyata memang tidak ada peristiwa ataupun unsurnya tidak terpenuhi kan, dibilang oleh Bareskrim, begitu,” ucap Patra.

Sebagai pengacara yang diberikan kuasa untuk membela kliennya, Patra harus percaya dengan informasi yang disampaikan Putri.

Kategori :