JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Timsus kasus penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kembali merilis nama tersangka baru pada hari ini, Jumat, 19 Agustus 2022.
Setelah sejumlah drama, istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Putri Candrawathi itu disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Dalam keterangannya, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, mengungkap jika pihak kepolisian telah memeriksa Putri Candrawathi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific, penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," pungkas Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Terkait dengan barang bukti yang didapatkan timsus guna menjerat Putri Candrawathi, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengurai penjelasan.
Demi mengejar dan mendapatkan bukti pamungkas, penyidik memeriksa 52 orang dan saksi.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 52 saksi termasuk ahli DNA, balistik metalurgi, forensik, INAFIS, termasuk melakukan penyitaan barang bukti," imbuh Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Tak sia-sia, polisi akhirnya berhasil mendapatkan bukti akurat yakni berupa rekaman CCTV saat peristiwa dan sebelum serta sesudah kejadian penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Seperti diketahui sebelumnya, CCTV di rumah Ferdy Sambo yang jadi TKP pembunuhan Brigadir J sempat dikabarkan rusak, hingga hilang.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital, yang sangat menggambarkan situasi, sebelum dan sesudah kejadian di Duren Tiga berhasil kami temukan," kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Bukti pamungkas itu didapat polisi usai melakukan pemeriksaan intensif terhadap istri Ferdy Sambo.
"Tadi malam sampai pagi sudah dilakukan pemeriksaan, bahwa ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kapan diperiksa? yang bersangkutan sudah kita periksa sebanyak tiga kali," katanya lagi.
Hingga akhirnya timsus mendapatkan dua bukti yang menjerat Putri Candrawathi ke dalam kasus pembunuhan berencana.
Bukti CCTV tersebut merekam momen saat Putri Candrawathi ada di lokasi TKP dan rumah pribadinya saat pembunuhan Brigadir J berlangsung.