JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto berang alias marah lantaran pengacara baru Bharada E dianggap telah mendahului tim penyidik.
Agus Andrianto mengatakan, proses pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dilakukan dengan baik.
Agus Andrianto mengatakan, awalnya penunjukan pengacara baru untuk Bharada E setelah tim kuasa hukum sebelumnya mengundurkan diri.
Tim kuasa hukum Bharada E sebelumnya, Andrea Nahot Silitonga merupakan pengacara yang ditunjuk oleh keluarga Ferdy Sambo.
Namun setelah penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, mereka mengundurkan diri.
"Pengacara pertama Bharada E yang ditunjuk keluarga FS akhirnya mengundurkan diri. Dia (Bharada E) statusnya sudah sebagai tersangka," jelas Agus Andrianto.
Agus Andrianto mengakui bahwa pengacara baru untuk Bharada E atas perintah pihaknya.
Namun demikian, pengacara baru Bharada E ini dianggap bermasalah karena sudah mendahului tim penyidik untuk menyebarkan informasi dari hasil pemeriksaan.
Agus Andrianto menilai, tim pengacara baru Bharada E ini dinilai tidak fair.
"Pada saat dilakukan pemeriksaan dia harus kita siapkan pengacara, tetapi pengacara baru datang seolah-olah dia yang bekerja menyebarkan informasi kepada publik, kan, nggak fair (adil) itu," tegas Agus.
Padahal, kata Andrianto, pengacara baru Bharada E ini ditunjuk untuk mendampingi Bharada E saat pemeriksaan tim penyidik.
Agus mengatakan, tim penyidik bukan hanya memberikan Bharada E pengacara baru, tetapi juga keluarganya didatangkan dari Manado.
Sehingga, kata Agus, semua pengakuan Bharada E bukan karena tim pengacaranya yang baru.
Melainkan, tegas Agus, Bharada E dapat mengakui semua kebohongannya lantaran ada beberapa desakan yang diberikan tim penyidik.
Selain didatangkan orangtua Bharada E, tim penyidik juga memberikan pencerahan soal hukuman yang kalau ditanggungnya sendirian.