BREAKING NEWS: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Bharada E (Kiri) bersama kuasa hukumnya Ronny Talapessy di PN Jaksel pada Selasa, 25 Oktober 2022-polri tv radio-tangkapan layar youtube--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Berbeda dengan Kuat Ma'ruf dan Putri Chandrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer dituntut 12 Tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa di persidangan, Rabu 18 Januari 2023.
Pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Richard Eliezer alias Bharada E dinilai terbukti telah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Bharada E meyakinkan dinilai Jaksa secara sah bersalah merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara bersama-sama.
Setelah dibacakan tuntutan, pendukung Bharada E yang menghadiri sidang tampak ricuh hingga sidang terancam diskors oleh majelis hakim. (*)
Artikel ini sudah terbit di disway.id dengan judul BREAKING NEWS: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Situasi Sidang Ricuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: