>

Hari Ini Batas Akhir Permohonan Sengketa di MK, Menunggu Sikap Jumiwan-Maidani

Hari Ini Batas Akhir Permohonan Sengketa di MK, Menunggu Sikap Jumiwan-Maidani

Pasangan Jumiwan - Maidani -Foto: istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Batas pengajuan permohonan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bungo berakhir hari ini, Jumat (11/4). Itu artinya calon bupati dan wakil bupati pasangan Jumiwan Aguza-Maidani sudah harus memastikan untuk melakukan gugatan atau tidak. 

Sesuai regulasi permohonan sengketa bisa diajukan pasangan calon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) selama 3x24 jam. Itu dilakukan setelah pleno rekapitulasi suara dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari hari kerja.

Berdasarkan pantauan di website resmi Mahkamah Konstitusi hingga pukul 18.00 wib pada Kamis (10/4) kemarin, belum ada permohonan yang teregistrasi dari Kabupaten Bungo atas nama Jumiwan-Maidani

BACA JUGA:Meski Kalah PSU di 21 TPS, Tapi Suara Dedy-Dayat Bertambah Signifikan, Ini Datanya

BACA JUGA:Pleno Rekapitulasi KPU Rampung, Dedy-Dayat Menangi Pilkada Bungo

Sejauh ini hanya ada tiga permohonan yakni sengketa Pilkada Kabupaten Siak atas nama pasangan Irving Kahar Arifin-Sugianto dan Kabupaten Puncak Jaya atas nama pasangan Miren Kagoya-Mendi Wanerengga. Kemudian sengketa Pilkada Kabupaten Barito Utara atas nama pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi Suparmin mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu apakah ada permohonan sengketa atau tidak di Pilkada Bungo paska PSU 5 April kemarin. 

BACA JUGA:Dedy-Dayat Unggul di Pilkada Bungo, Ini Kata Ketua DPW PAN Jambi

BACA JUGA:Menangi Pilkada Bungo, Cabup Dedy Putra Tetap Tunggu Perhitungan Resmi KPU

"Kita masih menunggu, batas waktu pengajuannya 3x24 jam pada hari kerja. Artinya besok (hari ini Jumat, red) adalah batas akhir," katanya. 

Jika tidak ada permohonan, kata Suparmin, pihaknya akan melakukan penetapan calon bupati dan wakil bupati Bungo terpilih. Itu setelah adanya surat pemberitahuan dari MK yang memastikan tidak ada permohonan sengekta. 

"Seperti biasa, nanti ad surat dari MK bahwa tidak ada permohonan sengekta. Setelah itu baru bisa kita lakukan penetapan calon terpilih," bebernya. 

Namun bila ada permohonan sengketa, maka KPU Provinsi Jambi dan Kabupaten Bungo akan mempersiapkan diri. "Tentu kita siapkan diri, sama seperti sebelumnya. Kita lakukan pemetaan dan persiapkan bukti-bukti," katanya.

Sebelumnya, Z Arifin tim advokasi pasangan Jumiwan Aguza-Maidani mengaku masih melakukan kajian terhadap proses pemungutan suara persoalan lainnya sepanjang tahapan PSU tersebut. "Kita masih melakukan kajian, terhadap semua proses PSU kemarin," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: