BREAKING NEWS: Bharada E Divonis Satu Tahun Enam Bulan

 BREAKING NEWS: Bharada E Divonis Satu Tahun Enam Bulan

Bharada E dan Brigadir J--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID–Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis satu tahun enam bulan.

Richard Eliezer dengan status justice collaborator terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 Bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Selasa, Rabu 15 Februari 2023.

Vonis Eliezer satu tahun enam bulan mejawab harapan keluarga dijawab Tuhan, di mana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan 12 tahun penjara.

Sebelumnya pihak keluarga yaitu Rynecke Alma Pudihang selaku ibu Eliezer mengatakan bahwa dirinya berserah pada Tuhan.

Rynecke juga menjelaskan dirinya dan keluarga tidak dapat menyaksikan langsung vonis Eliezer.

Akan tetapi Rynecke berharap anaknya Eliezer akan tabah menerima keputusan vonis dari hakim.

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ronny Talapessy yang menyampaikan jika Eliezer menyatakan jika dirinya iklas dengan semua putusan hakim.

Ronny menyampikan apa yang diputuskan oleh hakim tentunya berdasarkan berbagai fakta dan pertimbangan.

Tak hanya itu, kuasa hukum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simajuntak juga menyampaikan bahwa dirinya berharap adanya keringanan dari hakim.

Kamaruddin menyampaikan jika Eliezer merupakan sosok anak muda yang menjunjung tinggi kejujuran, meskipun dia merupakan sosok yang melakukan penembakan pada Yosua.

“Dia telah mengakui dan menyesali perbuatannya dan keluarga telah memafkan Eliezer dan saya vonis Eliezer 

Sedangkan Jamin Ginting selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa keputusan vonis hakim ini karena tidak bisa memasukan pasal 51.

Menurut Jamin, pasal ini menyebutkan barang siapa yang melakukan perintah yang sah dari jabatan yang sah tidak bisa dipidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: