Sedangkan FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah-oleh terjadi tembak menembak di rumah dinasnya.
Ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka di jelaskan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Sebelumnya pihak kami telah mengumumkan dua tersangka diantaranya Bharada E dan Brigadir RR,” ungkap Kapolri.
“Pada saat pendalaman dan oleh TKP ditemukan hal-hal yang menghambat proses pengolahan TKP seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain,” tambah Kapolri.
Kapolri telah melakukan pendalaman dan ditemukannya upaya untuk menghilangkan barang bukti serta rekayasa sehingga penanganan kasus Brigadir J menjadi tidak lancar. (disway)