JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Usai penetapan tersangka pada Bharada E, pihak keluarga Brigadir J meminta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk berkata jujur.
Sebab, saat kejadian, Putri Candrawathi disebut berada di TKP. Apalagi, menurut keluarga, Brigadir J sudah dianggap sebagai anak dan ajudan terbaik.
"Apalah arti semua pemberian dan ucapan ini anakku. Klo kamu hanya dijadikan sebagai penyelamat bagi mereka tapi kamu nggak berharga Dimata mereka. Tubuhmu disiksa, ditembaki dengan dalih apa ni sehingga kamu mendapatkan penderitaan yang segitu tragisnya. Kamu dianggap sebagai anak dan ajudan yg terbaik tapi mana buktinya. Semuanya hanya manis di bibir. Klo memang dari hati yang paling dalam perkataan ini, kami mohon buat Bu Putri berikan kesaksian yang jujur. Karena anda ada di TKP agar Roh anak kami tenang. Jangan sampai darahnya menjerit kepada Tuhan untuk meminta keadilan," tulis tante Brigadir J, Roslin Emika seperti dikutip dari akun Facebooknya pada Kamis (4/8).
Dalam wawancara dengan sebuah televisi swasta, Roslin Emika juga mengatakan hal yang sama. Dia juga menuntut Putri Candrawathi berkata sejujurnya.
"Aku ada pesan sama Ibu Putri yang ada di TKP. Tolonglah bu Putri berkata jujur. Siapa-siapa aja pelaku yang melakukan penganiayaan yang sadis kepada anak kami almarhum Yosua," kata Roslin seperti dikutip dari chanel Youtube Kompas TV.
Menurutnya, sampai saat ini Putri Candrawathi dikabarkan masih syok dan trauma.
"Harapan kami, selama ini katanya Bu Putri menganggap anak kami almarhum sebagai anak, adik. Tolong ungkapkan. Katakan sejujurnya. Apa yang terjadi buat kejadian yang menimpa anak kami almarhum Yosua. Tolong diusut tuntas siapa dalang di belakang ini semua. Harapan kami, Pak Sambo berkata sejujurnyalah. Jangan ada yang ditutup-tutupi," pungkas Roslin.
Diketahui, Bareskrim Polri pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam, telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka.
Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengaku bersyukur Bharada E sudah jadi tersangka.
Bharada E telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada E sudah resmi berstatus tersangka.
Bharada E pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari pertama.
"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka. Tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan,” tegas Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 malam.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.
Andi menyebutkan, penetapan tersangka Bharada E atas kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) lalu. Yakni pembunuhan terhadap Brigadir J.