Jalankan Amanat UU Cipta Kerja, Disbudpar Sosialisasikan TDUP di Bungo
Selasa 07-06-2022,10:15 WIB
Editor : novantosetya
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi sukses melaksanakan Sosialisasi Penerapan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Kabupaten Bungo. Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai usaha untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan tujuan agar pelaku usaha di bidang pariwisata mendaftarkan usahanya, dan memahami bahwa izin usaha sangatlah penting bagi dunia usaha pariwisata.
Kabid Pengembangan Destinasi Disbudpar Provinsi Jambi, Hj. Lies Indriani, M.M bersama dua pemateri
Kegiatan Sosialisasi TDUP ini berlangsung di Hotel Independence Bungo, Kamis (2/6) lalu dihadiri oleh pelaku usaha Hotel, Restoran, Rumah Makan, Travel Ageng, Homestay, Salon dan Spa yang ada di Kebupaten Bungo sebanyak 50 orang. Dengan narasumber yaitu dari PTSP Bungo (M. Fathoni, M.M dan dari Disparpora Bungo (Zainuddin, M.M).
Kepala Disbudpar Provinsi Jambi, Drs M. Arif Budiman.MH saat membuka kegiatan Soisalisasi TDUP mengatakan, bahwa TDUP sangatlah penting bagi pelaku yang bergerak di bidang pariwisata, karena itu merupakan persyaratan dasar dalam pelaksanaan usaha. Disamping itu, pelaksanaan sosialisasi ini juga sebagai upaya untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. "Melalui kegiatan sosialisasi TDUP ini, diharapkan semua usaha yang bergerak di bidang pariwisata di Kabupaten Bungo segera mendaftarkan usahanya," katanya.
Foto bersama usai pembukaan kegiatan Sosialisasi TDUP
Arif menambahkan, tidak menutup kemungkinan industri pariwisata yang sudah terdaftar juga dapat menerima pinjaman dari program KUR BUMN di sektor perbankan dan bantuan dari kementrian dalam hal penerapan CHSE. Hal ini menunjukkan begitu pentingnya TDUP sehingga mendapat perhatian khusus dari pemerintah dalam pengembangan industri pariwisata dimasa pandemi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Disbudpar Provinsi Jambi, Hj. Lies Indriani, M.M, menyebutkan Sosialisasi TDUP ini bertujuan untuk mengajak para pelaku usaha di sektor pariwisata untuk mendaftar TDUP, agar setiap pelaku usaha wisata terdata dan berkontribusi dalam peningkatan PAD Daerah. Pada dasarnyapembangunan sektor pariwisata tidak bisa terwujud jika pemerintah bekerja sendiri. Oleh karena itu perlu adanya sinergi dengan stakeholder pariwisata yaitu khususnya pelaku usaha pariwisata. "Apabila pelaku usaha pariwisata terdata, tentunya akan berkontribusi untuk daerah, sehingga pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan dengan baik pula," imbuhnya.
Saat dialog peserta dengan narasumber
Melalui kegiatan ini juga disosialisasikan tentang penerapan CHSE yang benar di tempat usaha pariwisata. CHSE yang dimaksud harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, khususnya bagi pelaku usaha maupun konsumen di sektor pariwisata di Kabupaten Bungo.
Untuk diketahui kegiatan ini dimotori oleh Bidang Pengembangan Destinaasi, yang diketuai oleh Alfajri Ramadhan, selaku Kasi Pengembangan SDM Industri Pariwisata dan Investasi Disdbupar Provinsi Jambi. (kar)
Kategori :