Dukung Program 100 Hari Kerja Kepala Daerah, Dukcapil Lakukan Pelayanan Adminduk

Kadis Dukcapil Sarolangun, Riduan. -Foto: Istimewa-
SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sarolangun, melakukan program pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) berbasis online melalui aplikasi pelayanan di Kantor Desa dan Kelurahan.
Hal itu dalam rangka mendukung program implementasi 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun H Hurmin, SE dan Gerry Trisatwika.
Untuk mewujudkan tersebut, Dinas Dukcapil Sarolangun melakukan uji coba dengan mengundangkan operator dari Tiga desa dalam wilayah Kabupaten Sarolangun.
Kadis Dukcapil Sarolangun Riduan, S.STP, ME, mengatakan, bahwa pelayanan Adminduk yang dilakukan berbasis online ini tentu untuk lebih mendekatkan masyarakat mendapatkan pelayanan, karena bisa langsung dari kantor Desa dan Kelurahan masing-masing.
”Kita siapkan program implementasi dari program kerja bapak Bupati dan wakil Bupati terpilih dalam rangka 100 hari kerja, kami ada di poin kelima yakni pelayanan Adminduk Dukcapil di kantor desa dan kelurahan secara online,” katanya.
”Jadi kedepan pelayanan Dukcapil itu sudah ada di kantor desa dan kelurahan, masyarakat tinggal datang ke kantor desa dan kelurahan masing masing, dan bisa langsung mendapatkan pelayanan secara langsung,”tambahnya.
Riduan menjelaskan, untuk jenis pelayanan yang bisa di proses melalui kantor desa dan kelurahan tersebut, berupa pelayanan untuk perubahan elemen data di Kartu Keluarga, Akta kelahiran, akta kematian, dan pindah domisili. Sementara untuk pelayanan perekaman e-KTP dan pencetakan KTP masih dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Sarolangun.
”Kami sudah mulai melaksanakan sosialisasi dan uji coba ke beberapa desa kecamatan yang ada di Kabupaten Sarolangun,” ujarnya.
Untuk proses pelayanan yang dilakukan, lanjut Riduan, bahwa nantinya masyarakat yang datang ke kantor desa dan kelurahan, mengajukan berkas permohonan kepada operator, lalu nantinya operator mengupload berkas melalui online.
Setelah di upload, kemudian tim dari Dinas Dukcapil Sarolangun akan melakukan pengecekan berkas. Apabila berkas dinyatakan lengkap sesuai aturan yang berlaku, maka akan di eksekusi berupa pengiriman kembali file pdf kartu keluarga atau akta yang diurus untuk di cetak oleh operator yang ada di desa dan kelurahan, lalu kemudian berkas yang sudah di print diserahkan kepada masyarakat.
” Langsung di kantor desa selesai dan diambil Adminduk yang di urus sehingga masyarakat tidak perlu ke kantor Dukcapil. Uji coba kita lakukan di tiga desa, dan setiap hari kita lakukan bergulir dan minggu depan kita akan lakukan di kantor kecamatan masing-masing kita kumpulkan semua,” katanya.
Riduan juga menegaskan, nantinya setelah pelayanan Adminduk berbasis online ini bisa dilaksanakan melalui kantor desa dan kelurahan, untuk tidak ada pungutan liar (pungli) ataupun sejenis apapun dari masyarakat karena pelayanan ini tentunya tidak ada pungutan biaya.
” Kami tekankan, pelayanan sudah dekat ke desa maupun kelurahan jangan sampai ada pungli,” pungkasnya.(hnd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: