Jambi Punya Dua Cagar Budaya Baru, Satu Diantaranya Ada yang Masuk ke Tingkat Nasional
Cagar budaya Makam Orang Kayo Hitam--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kitab undang-undang Tanjung Tanah Kerinci dan Makam Orang Kayo Hitam ditetapkan menjadi cagar budaya peringkat Nasional dan peringkat Provinsi. Penetapan kedua cagar budaya baru tersebut telah melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jambi.
Kadis Budpar Provinsi Jambi, Drs. M. Arif Budiman, MH mengatakan, penetapan cagar budaya baru ini tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jambi nomor 1008/Kep.Gub/ Disbudpar-/2022 tentang penetapan Cagar Budaya Provinsi Jambi pada tanggal 15 November 2022 lalu. "Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Kerinci merupakan naskah hukum yang berisi peraturan-peraturan, tindak kejahatan, denda, dan hukuman yang berlaku di Kerajaan Melayu, yang pada saat itu berpusat di Dharmasraya," sebutnya.
Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Kerinci--
Kegiatan penetapan cagar budaya ini merupakan langkah awal dan bentuk komitmen dalam upaya pelestarian cagar budaya yang ada di Provinsi Jambi ini. Juga merupakan buah kerjasama dari berbagai pihak yaitu Pemkab Kerinci, Tanjabtim, Pemprov Jambi, serta tim ahli cagar budaya, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun nasional. "Ke depannya, kami berharap sinergitas antara pemerintah kabupaten/kota dan provinsi semakin terjalin. Sehingga kita dapat terus meningkatkan upaya pelestarian cagar budaya yang ada di jambi ini sebagaimana yang telah diamanahkan oleh UU no. 11 tahun 2010 tentang cagar budaya," timpal Rakhmat Hidayat, S.Tp, MM, selaku Plt. Kepala Bidang Sejarah dan Purbakala Disbudpar Provinsi Jambi.
Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Kerinci pertama dilaporkan pada tahun 1941 oleh Petrus Voorhoeve yang pada saat itu menjabat sebagai pegawai bahasa di zaman kolonial untuk wilayah Sumatera.
Pada tanggal 24 November 2022, Kitab Undang-undang Tanjung Tanah Kerinci direkomendasikan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional yang tertulis dalam Surat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 2684/F4 KB.09.02/2022.
Kedua yaitu cagar budaya Makam Orang Kayo Hitam, yang merupakan tokoh central melawan dominasi Kerajaan Mataram Islam yang pada abad ke-16 masih menguasai Jambi.
Perlawanan Orang Kayo Hitam melawan dominasi Kerajaan Mataram menjadi simbol kesatriaan orang Jambi melawan penjajah, termasuk pengaruh Bangsa Eropa yang secara bergantian menguasai perdagangan di Jambi.
Salah satu keturunannya, penguasa terakhir Kesultanan Jambi yaitu Sultan Thaha Saifuddin yang dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional karena perjuangannya melawan pemerintah Hindia Belanda.
Makam Orang Kayo Hitam saat ini dalam kondisi terawat baik, terdapat dua buah nisan di bagian utara yang merupakan nisan penanda kepala berukuran tinggi 0,90 inc, lebar 0,75 inc, tebal 0,18 inc, berbentuk persegi panjang, dengan bagian alas lancip dan tanpa inskripsi juga motif hias. Adapun nisan bagian kaki di sisi selatan berukuran tinggi 1 inc, lebar 0,60 inc, berbentuk persegi panjang dengan bagian atas lancip dan bagian tengah berbentuk melengkung tanpa inskripsi dan motif hias.
Nisan Makam Orang Kayo Hitam memperlihatkan pengaruh budaya Jawa, menandakan hubungan erat dunia islam di Jambi dengan di Jawa, khususnya Demak pada abad ke-16. Hingga kini, nama tokoh Orang Kayo Hitam diabadikan dalam sebuah lagu daerah, serta nama jalan dan nama kelurahan di Kota Jambi. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: