‘‘Apa tahun ini Asiang masih dapat proyek,’‘ tanya Amidi kepada Erwan Malik saat itu.
Dalam pembicaraan, Erwan menegaskan bahwa Asiang akan kembali dipakai untuk mengerjakan proyek di Jambi.
‘‘Asiang belum dapat garansi dari pak Erwan,’‘ ungkapnya.
Jaksa KPK juga sempat memutar rekaman percakapan antara Erwan Malik dan Amidy. Dalam rekaman percakapan itu, Erwan meminta difasilitasi untuk bertemu Asrul karena dia sudah beberapa kali menghubungi Asrul tapi tidak ada respon.
‘‘Terdakwa Erwan menelpon, tapi Saya bilang belum nyambung dengan Asrul,’’ komentar Amidi.
Dalam rekaman itu, Erwan menyebut, jika Asrul sudah bisa dihubungi agar beritahu sehingga dia bisa bergerak.
Fakta baru kembali terungkap ketika Amidi ditanya pengacara terdakwa Arfan, Mudarwan Yusuf. Pengacara Arfan, bertanya apakah Amidy menjadi jembatan Arfan dan Asrul terkait permintaan Gubernur Jambi ketika akan pergi ke Amerika Serikat.
‘‘Iya,’‘ jawab Amidi.
‘’Kemudian, apakah benar Anda menerima uang dari Arfan sebesar 30.000 USD, untuk diberikan ke Asrul dan diserahkan ke gubernur Jambi,” tanya pengacara terdakwa Arfan, Mudarwan Yusuf.
‘‘Benar, saya terima dan langsung diberikan ke Asrul untuk diberikan ke Zola,’‘ ungkapnya.
Setelah Amidy memberi kesaksian, selanjutnya giliran Asrul diperdengarkan keterangannya di persidangan.
JPU KPK menanyai tentang kedekatannya dan kewenangannya sebagai orang dekat Gubernur Jambi. Asrul mengakui telah kenal dengan Zola semenjak kuliah bersama di London, Inggris. Sementara untuk di Jambi ia mulai mau investasi di Jambi tahun 2012.
‘‘Saya hanya diminta gubernur, paling sharing, kalau anggaran tidak,’‘ sebut Asrul.
Lalu berlanjut dengan pertemuan dirinya dengan terdakwa Erwan Malik. Dia mengatakan, pertemuan pertama itu tidak membicarakan masalah ketok palu. Namun dia membenarkan pertemuan kedua dengan terdakwa Erwan di East Grand Mall membicarakan masalah uang palu.
‘‘Pertemuan pertama tidak bicarakan ketok palu, yang kedua ia,’‘ jelas Asrul.