JAMBI EKSPRES EPAPER

Tingkatkan Pengawasan Internal, Pemkab Merangin Luncurkan Whistleblowing System

Tingkatkan Pengawasan Internal, Pemkab Merangin Luncurkan Whistleblowing System

Tingkatkan Pengawasan Internal, Pemkab Merangin Luncurkan Whistleblowing System--

BANGKO, JAMBIEKSPRES.CO.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin secara resmi meluncurkan dan menyosialisasikan pemanfaatan Whistleblowing System (WBS) Kabupaten Merangin Tahun 2026.

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata Pemkab Merangin dalam memperkuat pengawasan internal serta menciptakan lingkungan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi maupun penyimpangan.

BACA JUGA:Harga TBS Sawit Sumut Turun Menjadi Rp3.971,11/Kg, Ini Daftar Harga TBS 23–29 September 2026

Peluncuran kanal pengaduan resmi ini berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin pada Rabu (23/9). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, serta Inspektur Kabupaten Merangin, Jaya Kusuma. Acara ini turut dihadiri oleh para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat, Korwil Pendidikan, Kepala Puskesmas, hingga pimpinan Forum Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Merangin.

Sistem WBS sendiri hadir sebagai mekanisme pelaporan resmi bagi masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengadukan dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, kecurangan, hingga tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkab Merangin.

BACA JUGA:Dukung Pemeriksaan BPK RI, Wabup Katamso Minta OPD Tanjab Barat Sajikan Data Akurat

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Merangin A. Khafidh menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menjaga integritas pemerintahan. "Mencegah korupsi dan penyimpangan bukan hanya tugas Inspektorat atau Aparat Penegak Hukum (APH), melainkan tanggung jawab kita bersama. Pemerintah wajib membangun sistem yang baik, aparatur menjaga integritas, dan masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi," ujar A. Khafidh.

Wabup menjamin kerahasiaan identitas para pelapor karena tata kelola WBS dikelola secara profesional dan objektif oleh Inspektorat melalui mekanisme kode etik, pengaturan hak akses, serta penandatanganan pakta integritas. Meski begitu, ia mengimbau agar masyarakat memanfaatkan sistem ini secara bertanggung jawab dengan menyertakan bukti konkret.

BACA JUGA:Sentuhan Motorsport Terbaru, New GR Yaris Makin Mantap Menerjang Lintasan

"Untuk para pejabat publik seperti Camat, Kades, hingga Kepala Puskesmas, tidak perlu merasa takut terhadap adanya pengaduan selama kita bekerja dengan benar dan sesuai aturan. Jika ada persoalan, segera berkoordinasi dengan Inspektorat untuk mencari solusi terbaik," tegasnya.

Pada momen yang sama, Wabup A. Khafidh memberikan apresiasi tinggi kepada Kepala Desa Sidolego, Roslan, yang mewakili Kabupaten Merangin bersama 11 Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi untuk diajukan dalam penilaian Desa Antikorupsi oleh KPK. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa dan instansi pelayanan publik lainnya di Merangin.

BACA JUGA:Trik Menata Rumah Makin Rapi dan Lega Tanpa Renovasi Besar Bersama INFORMA

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Merangin, Jaya Kusuma, menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap pengaduan masyarakat dengan jaminan perlindungan identitas secara penuh sesuai hukum. Di sisi lain, ia juga memberikan peringatan keras terkait kedisiplinan ASN di jajaran Pemkab Merangin. Jaya menegaskan bahwa pegawai yang tidak masuk kantor selama 40 hari tanpa keterangan yang sah akan dijatuhi sanksi tegas, termasuk kewajiban mengembalikan gaji serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang telah diterima.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait