OJK Resmi Luncurkan RP3I 2026-2030, Arahkan Perbankan Nasional Jadi Penggerak Ekonomi
OJK Resmi Luncurkan RP3I 2026-2030, Arahkan Perbankan Nasional Jadi Penggerak Ekonomi--
DENPASAR, JAMBIEKSPRES.CO.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 di Denpasar, Bali, pada Kamis (2/10/2026).
Langkah strategis yang diambil OJK ini bertujuan untuk memperkuat fondasi, meningkatkan daya saing, serta memastikan industri perbankan nasional semakin sehat, tangguh, inovatif, dan mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika global.
BACA JUGA:Chery Q Ramaikan GIIAS Semarang 2026, Tawarkan Jarak Tempuh 400 Km dan Harga Mulai Rp259,9 Juta
Peluncuran peta jalan ini dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta disaksikan oleh pimpinan industri bank umum. OJK menegaskan bahwa RP3I 2026-2030 disusun sebagai panduan navigasi industri perbankan dalam menghadapi tantangan ketidakpastian geopolitik, perubahan teknologi yang masif, hingga tuntutan tata kelola dan keuangan berkelanjutan.
BACA JUGA:Berbagi dan Peduli, PT Kaswari Unggul Salurkan Sembako untuk Masyarakat dan Karyawan
Dalam sambutannya, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menekankan pentingnya membangun perbankan yang kokoh di tengah perubahan lingkungan ekonomi yang sangat dinamis.
“Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen,” kata Friderica.
OJK mencatat kinerja sektor jasa keuangan hingga Agustus 2026 tetap terjaga solid, di mana kredit perbankan mampu tumbuh 13,65 persen (yoy) dan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,92 persen (yoy). Ketahanan perbankan juga tecermin dari rasio kecukupan modal (CAR) yang berada di level solid 24,1 persen dengan NPL gross yang terjaga rendah di angka 2,11 persen.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa RP3I 2026-2030 merupakan wujud komitmen OJK dalam merespons kombinasi tantangan global serta mendukung prioritas pembangunan nasional.
“Karena itu, industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP31 disusun,” katanya.
BACA JUGA:BRI Hadirkan BRImo Junior, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda sejak Dini
Dian menambahkan bahwa penyusunan RP3I ini juga merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini memberikan ruang lebih luas bagi perluasan produk dan aktivitas perbankan yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 untuk mendorong pendalaman pasar keuangan serta penguatan fungsi intermediasi.
Dalam peta jalan ini, OJK menetapkan lima prioritas strategis utama, yaitu Penguatan Kelembagaan dan Integritas; Modernisasi Teknologi dan Ketahanan Digital; Pendalaman Pasar Keuangan dan Penguatan Intermediasi; Keuangan Berkelanjutan dan Ketahanan Risiko Keberlanjutan; serta Perizinan Terintegrasi dan Pengawasan yang Adaptif. Implementasi kelima prioritas tersebut ditopang oleh empat pilar pendukung (enablers), yakni ekosistem ekonomi pendukung, kesiapan data dan infrastruktur digital, penguatan kapasitas SDM, serta koordinasi pengawasan lintas sektor dan otoritas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




