JAMBI EKSPRES EPAPER

Pemkab Merangin Bongkar Kios Pedagang di Dua Lokasi Pematang Kandis

Pemkab Merangin Bongkar Kios Pedagang di Dua Lokasi Pematang Kandis

Pemkab Merangin Bongkar Kios Pedagang di Dua Lokasi Pematang Kandis--

BANGKO, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin melalui Tim Terpadu menertibkan dan membongkar sejumlah kios pedagang kaki lima (PKL) di dua lokasi berbeda di wilayah Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Rabu (30/9/2026).

Langkah tegas Pemkab Merangin ini menyasar bangunan kios di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta di depan Biliar Star.

BACA JUGA:Daihatsu Rocky Bekas Makin Diminati Anak Muda dan Keluarga Muda, Ini Kisaran Harganya

Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Merangin, M. Sayuti, berjalan kondusif. Sebelum eksekusi dilakukan, pemerintah daerah telah memberikan tenggat waktu serta peringatan terakhir pada 28 dan 29 September kemarin.

Kasat Pol PP Merangin, M. Sayuti, menjelaskan bahwa pembongkaran kios di depan Kantor DPMPTSP (Perizinan) dan di depan Biliar Star memiliki latar belakang legalitas yang berbeda.

BACA JUGA:Pemkab Merangin Berduka atas Berpulangnya Mantan Birokrat Senior dan Ketua BAZNAS Syafrudin Hadi

"Untuk lokasi di depan Kantor Perizinan, ada lima kios. Sebelumnya pedagang di sana memang mengantongi izin resmi dari Bidang Aset dan rutin membayar retribusi. Namun, masa kontrak mereka telah berakhir sejak Juli 2026 dan Pemkab memutuskan tidak memperpanjangnya," kata M. Sayuti saat diwawancarai di lokasi, Rabu (30/9).

M. Sayuti menambahkan, Bupati Merangin sempat memberi toleransi batas waktu pembongkaran hingga 30 September atas permohonan pedagang. Pemerintah juga memberikan dua opsi penertiban, yakni bongkar mandiri oleh pemilik atau dibongkar oleh tim terpadu.

BACA JUGA:Fortuner Diesel Bekas vs Bensin Bekas: Mana yang Paling Pas untuk Mobil Harian?

Sementara itu, untuk penertiban di depan Biliar Star, penataan dilakukan karena bangunan pedagang berdiri secara ilegal di atas tanah fasilitas umum milik pemerintah.

"Di depan Biliar Star statusnya berbeda, mereka tidak memiliki izin. Hasil pengukuran dan survei Tim Tata Ruang Dinas PUPR membuktikan bahwa posisi bangunan berdiri di atas bahu dan badan jalan, yakni di rentang 17 hingga 22 meter dari bahu jalan. Padahal batas normal kepemilikan lahan masyarakat minimal 20 hingga 25 meter dari jalan," jelasnya.

Terkait nasib para pedagang yang terdampak, Pemkab Merangin merencanakan opsi relokasi sementara sembari menyiapkan penataan kawasan tersebut secara permanen. Pedagang diizinkan menempati lokasi penampungan sementara seperti kawasan Royal Hotel atau depan Koramil, selama tidak melanggar Perda dan berada di area yang dilarang.

BACA JUGA:Harga TBS Sawit Kalbar Periode IV September 2026 Tembus Rp3.627,97 per Kg, Berikut Rincian Lengkapnya

"Prinsipnya ini penegakan regulasi. Jika lokasi penataan sudah selesai dirapikan oleh Pemkab, tidak menutup kemungkinan para pedagang ini nantinya akan diprioritaskan kembali untuk menempati area tersebut," pungkas Sayuti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait