DISWAY BARU

Kejari Sungai Penuh Tetapkan Pendamping Desa Batang Merangin Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Desa 2021

Kejari Sungai Penuh Tetapkan Pendamping Desa Batang Merangin Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Desa 2021

Kejari Sungai Penuh Tetapkan Pendamping Desa Batang Merangin Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Desa 2021-Ist-

SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Batang Merangin, Kerinci, Tahun Anggaran 2021. tersangka berinisial IW, yang merupakan pendamping desa, resmi ditahan pada Kamis (27/11/2025).

BACA JUGA:PTPN IV Regional 4 Jambi-Sumbar Raih Penghargaan SMART Account Champion Juara 3

IW menjadi tersangka ketiga setelah sebelumnya Kepala Desa (Kades) dan Pjs Kades ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp644 juta dari total anggaran Rp1,6 miliar.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Sinabang Aceh

Berdasarkan hasil penyidikan, pengelolaan Dana Desa 2021 awalnya berada di tangan Z, selaku Pjs Kades pada Februari–Juli 2021. Setelah itu, tanggung jawab beralih kepada SM yang menjabat hingga Desember 2021.

Kerja sama tim penyidik Kejari Sungai Penuh, Inspektorat, dan Dinas PUPR menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban. Sejumlah kegiatan diduga fiktif, sementara kegiatan lain ditemukan mark up anggaran.

Kajari Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, SH.MH, didampingi Kasi Pidsus Yogi Purnomo SH, mengungkap bahwa IW terlibat aktif dalam penyusunan laporan fiktif terkait pembangunan gedung senilai Rp300 juta.

“Tersangka IW selaku pendamping desa terlibat dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif bangunan gedung, tetapi gedung seni yang dibangun tidak ada,” jelas Kajari.

Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IW sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ditanya terkait potensi adanya tersangka baru, Kasi Pidsus Yogi Purnomo tidak menutup kemungkinan. 

 “Tidak menutup kemungkinan ada lagi,” ujarnya singkat.

Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, IW langsung digelandang ke Rutan Kelas IIB Sungai Penuh untuk proses hukum lebih lanjut.(Hdp)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: