DISWAY BARU

Kisah OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Sandi 7 Batang dan Sang Matahari

Kisah OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Sandi 7 Batang dan Sang Matahari

Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA/bar--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Berawal dari laporan pengaduan masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Abdul Wahid selaku Gubernur Riau periode 2024-2029.

Dikutip dari Antara, hingga akhirnya, KPK mengungkapkan adanya kode "tujuh batang" dan arahan satu "matahari" saat mengumumkan Abdul sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2025.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid, Plt Gubernur Riau Bantah Jadi Saksi Pelapor

Kisah lengkap penangkapan hingga penerapan Gubernur Riau itu diungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada 5 November.

Kisah bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK yang kemudian ditindaklanjuti dengan mengumpulkan bahan keterangan lainnya di lapangan.

BACA JUGA:Tiga Diusulkan Pemprov, Tujuh Titik Sekolah Rakyat Disiapkan di Provinsi Jambi

Salah satu informasi yang didapatkan KPK adalah mengenai pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru, Riau, pada Mei 2025.

Dalam pertemuan itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau Ferry Yunanda bersama enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPRPKPP Riau membahas kesanggupan pemberian biaya untuk Abdul sebesar 2,5 persen dari penambahan anggaran tahun 2025.

BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Jumat 7 November 2025, Hari Ini Kompak Naik

Sebelumnya, anggaran tahun 2025 untuk UPT Jalan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPRPKPP Riau hanya Rp71,6 miliar, dan meningkat menjadi Rp177,4 miliar. Dengan demikian, terjadi kenaikan anggaran sebesar Rp106 miliar.

Setelah bertemu dengan enam Kepala UPT, Ferry menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M Arief Setiawan.

Namun, Arief meminta kenaikan pemberian biaya dari 2,5 persen menjadi 5 persen.

BACA JUGA:Catat! Kemenag Buka Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Angkatan IV bagi Guru Madrasah 2025

Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Sehingga, di kalangan Dinas PUPRPKPP Riau, perintah atau permintaan tersebut juga dikenal dengan istilah "jatah preman".

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: