DISWAY BARU

OTT Bupati Ponorogo, KPK Sudah Sita Sejumlah Uang Tunai

OTT Bupati Ponorogo, KPK Sudah Sita Sejumlah Uang Tunai

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. ANTARA/HO-Prokopim Ponorogo--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan menyita sejumlah uang tunai dalam operasi tangkap tangan atau OTT terkait Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko.

"Tim mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Tembus Rp 3,48T, Laba TW III PalmCo Naik 84 Persen YoY

Budi mengatakan KPK masih belum dapat memberitahukan secara rinci mengenai jumlah uang yang telah disita dalam OTT tersebut.

Sebelumnya, pada Jumat, 7 November 2025, KPK mengonfirmasi adanya OTT yang menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam mutasi dan rotasi jabatan.

BACA JUGA:Update Harga Emas Antam Sabtu 8 November 2025, Hari Ini Kembali Naik Menjadi Segini

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari Bupati Ponorogo maupun orang-orang yang ditangkap tersebut.

KPK menyampaikan terdapat 13 orang yang ditangkap dalam OTT di Ponorogo, termasuk Bupati Sugiri Sancoko.

BACA JUGA:Aset Merangin Hancur Akibat PETI, Wabup A.Khafidh Tinjau Dam Betuk

Namun, lembaga antirasuah itu baru membawa tujuh dari 13 orang dalam dua kloter ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kloter pertama terdiri atas Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Kepala Bidang Mutasi Sekretariat Daerah Ponorogo, serta dua orang pihak swasta.

BACA JUGA:OTT Bupati Ponorogo, Pagi Ini KPK Bawa Bupati Ponorogo dan Enam Orang Ke Jakarta

Sementara kloter kedua terdiri atas orang kepercayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berinisial KPU.

Kegiatan OTT di Ponorogo tersebut merupakan yang ketujuh dilakukan KPK pada tahun 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: