DISWAY BARU

Warga Sumsel Tenang Menambang Minyak Usai Penambang Minyak Dapat Kepastian Hukum

Warga Sumsel Tenang Menambang Minyak Usai Penambang Minyak Dapat Kepastian Hukum

Warga Sumsel Tenang Menambang Minyak Usai Penambang Minyak Dapat Kepastian Hukum-DOK kementerian ESDM-

MUSI BANYUASIN, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Suasana haru bercampur lega terasa di Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Di antara deretan rumah yang berdampingan dengan sumur-sumur minyak tradisional, warga tampak semangat kembali beraktivitas seperti sedia kala.

"Dengan adanya (aturan) sumber minyak yang dikelola masyarakat ini, sangat terbantukan sekali. Kami kami kerja mungkin tidak ada rasa takut, rasa was-was dan berasa terlindungi," ujar Joko Mulyo, salah seorang warga Mekar Sari, menggambarkan betapa besar perubahan yang mereka rasakan sejak terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.

BACA JUGA:Gagal Raih Kemenangan, PSG Ditahan Imbang Strasbourg 3-3

Peraturan yang diterbitkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia atas arahan langsung Presiden RI Prabowo Subianto itu menjadi angin segar bagi ribuan penambang minyak rakyat di Sumatera Selatan.

Setelah bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian, aktivitas penambangan minyak rakyat kini mendapatkan payung hukum yang jelas. Pemerintah memberikan ruang pembinaan dan penataan bagi masyarakat untuk bekerja secara aman dan terpantau tanpa harus khawatir atas masalah hukum.

BACA JUGA:Gagal Lolos Ke Piala Dunia 2026, Rangking Timnas Garuda Anjlok

"Kami bersyukur dan terima kasih kepada Pak Menteri ESDM, yang sudah bersusah payah membantu masyarakat. Ga takut lagi kami molot (kerja) nambang. Kalau sudah legal aman kami, Pak," ungkap Anita Bakti, warga Mekar Sari.

Namun, makna Permen 14/2025 tak hanya sebatas legalisasi. Di dalamnya, pemerintah mengatur secara komprehensif bagaimana kegiatan penambangan rakyat ini bisa berjalan berkelanjutan. Mulai dari pembinaan aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan agar tidak menimbulkan pencemaran, hingga kepastian harga jual minyak yang lebih adil bagi penambang. Produksi rakyat kini juga akan tercatat sebagai bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), menjadikannya bagian resmi dari perekonomian nasional.

BACA JUGA:Maulana Serahkan 68 Gerobak Motor, untuk Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

Langkah ini tak hanya memberi napas baru bagi warga, tapi juga mengubah wajah desa-desa penghasil minyak di Musi Banyuasin. Jika dulu sumur-sumur tradisional di pekarangan rumah dan kebun warga kerap dipandang sebagai simbol aktivitas ilegal, kini justru menjadi bukti potensi besar energi rakyat yang diakui negara.

Pemerintah berharap, dengan payung hukum baru ini, kerusakan lingkungan dan kecelakaan kerja yang dulu kerap terjadi bisa ditekan secara signifikan lewat pembinaan teknis dari Pertamina dan Medco yang beroperasi di wilayah kerja setempat.

Apresiasi atas langkah tersebut datang langsung dari Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, yang menilai aturan ini sebagai bukti nyata keberpihakan negara kepada rakyat kecil.

BACA JUGA:Update Harga Emas Antam Jumat 17 Oktober 2025, Hari Ini Meroket Rp78.000/Gram

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait