DISWAY BARU

Dari Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK Sita Uang Asing dalam Bentuk Dolar dan Pound Sterling

Dari Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK Sita Uang Asing dalam Bentuk Dolar dan Pound Sterling

Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) digiring petugas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menyita sejumlah mata uang asing dari rumah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW).

“Untuk uang-uang dalam bentuk dolar dan pound sterling diamankan di Jakarta, yakni di salah satu rumah milik saudara AW,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Bripda Waldi Eksekusi Dosen Cantik di Bungo Setelah Makan Malam Bersama

Sementara itu, Budi mengatakan sejumlah mata uang rupiah disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Abdul Wahid oleh KPK di Riau.

Adapun secara keseluruhan, KPK mengungkapkan sudah menyita Rp1,6 miliar yang diduga bukan penyerahan uang perdana kepada kepala daerah di Riau.

BACA JUGA:Gubernur Riau Abdul Wahid Bersama Kadis PUPR Sudah Tiba di Gedung Merah Putih KPK

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK saat dimintai keterangan ANTARA mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya dalam OTT.

Adapun OTT tersebut merupakan yang keenam pada tahun 2025.

BACA JUGA:OTT Gubernur Riau, KPK Sita Sejumlah Uang dan Bawa 9 Orang ke Jakarta

KPK mulai melakukan OTT pada tahun ini dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

BACA JUGA:Usai Ditangkap KPK, Gubernur Riau Hari Ini Dibawa ke Jakarta

Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: