Tujuh Wanita Lapor ke Polisi Usai Ditipu Arisan Senilai Rp1,8 Miliar

Salah satu dari tujuh korban berinisial LA (baju putih) saat melaporkan penipuan berkedok arisan di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/3/2025). ANTARA/Ilham Kausar/aa.--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Sebanyak tujuh orang wanita melaporkan seseorang berinisial RAW yang diduga melakukan penipuan dengan berkedok arisan hingga mencapai Rp1,8 miliar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Salah satu korban berinisial LA, menjelaskan dirinya dan para pelapor lain melakukan arisan yang diselenggarakan oleh terlapor (RAW) dengan memberikan setoran awal bervariasi.
"Awalnya sih, arisan berjalan dengan lancar. Tapi, sampai bulan Oktober 2024, harusnya itu banyak pencairan. Tapi, dia enggak transfer. Sudah mulai seret dan kita pun semua baru pada tahu," katanya saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Senin, dikutip dari antara.
BACA JUGA:Bocah di Serang Jadi Korban Penculikan dari Game Online
Korban LA juga menjelaskan dirinya dan para pelapor menyebutkan bahwa terlapor mengimingi keuntungan 3 - 5 persen dari uang yang telah disetor.
"Ada keuntungan 3 - 5 persen, keuntungan berbeda-beda setiap orang, karena saya percaya juga dia punya toko berlian, dia juga di sosmed IG kelihatannya suka bermewah-mewah, jalan-jalan ke luar negeri jadi saya percaya," ucapnya.
LA yang mengaku telah mengenal terlapor sejak tahun 2021 tersebut juga menyebutkan ada ratusan orang yang masih belum melaporkan kasus ini dan diperkirakan kerugian mencapai Rp30 miliar.
BACA JUGA:Mensos: 53 Sekolah Rakyat siap diresmikan pada tahun ajaran baru 2025
Dia juga mengaku mulai merasa tertipu setelah tanggal 4 Februari 2025, akun Instagram terlapor menghilang dan dia juga melihat terlapor banyak yang mencarinya karena menipu.
"Sebelum bikin laporan kami juga sudah komunikasi ke rumahnya, sudah somasi, sudah chat WA, ketemu keluarganya, dan tidak ada tanggapan baik," katanya.
LA dan para pelapor berharap kasus ini akan cepat diselesaikan dan uang yang telah disetor ke terlapor dapat dikembalikan.
BACA JUGA:Senat UNJA Bahas Statuta dan Usulan Jabatan Fungsional
Laporan tersebut sendiri telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/2085/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 24 Maret 2025 pukul 15.27 WIB.(ant)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: