>

Sidang Kasus Narkoba, Helen dan Diding Didakwa sebagai Pengendali Sabu dan Ekstasi

Sidang Kasus Narkoba, Helen dan Diding Didakwa sebagai Pengendali Sabu dan Ekstasi

Sidang Kasus Narkoba, Helen dan Diding Didakwa sebagai Pengendali Sabu dan Ekstasi -Foto: Istimewa-

BACA JUGA:Bulan Ramadhan Bank Jambi Berhasil raih Penghargaan

"Kemudian saksi Diding bertanya pada terdakwa, ‘Jadi gimana?’ Saat itu, Helen nyeletuk, ‘Pokoknya kalau mau kerja, urusannya sama Diding lah. Aman itu, nanti kalau ada masalah, saya yang urus.’ Lalu Diding berkata pada Ari Ambok, ‘Ini Cici (Helen, red) nyuruh kamu sebulan jual 20 kilo.’ Namun, terdakwa menjawab, ‘Nggak bisa kalau 20 kilo.’ Diding kemudian menawar, ‘Kalau 10 kilo lah?’ Tetapi terdakwa tetap menolak, ‘Belum bisa lah, Bang. Kalau 1 atau 2 kilo mungkin bisa,’” demikian tertuang dalam dakwaan JPU.  

Percakapan mengenai transaksi narkotika itu berlanjut. Saat itu, Diding meminta terdakwa menjual 4 atau 5 kg sabu dan pil ekstasi.  

"Ya sudah, 4 atau 5 kilo," jawab terdakwa.  

Kesepakatan pun terjadi, dengan harga per kilogram sabu sebesar Rp450 juta dan per butir ekstasi Rp160 ribu. Setelah itu, Diding bertanya kepada Helen mengenai waktu pelaksanaan transaksi.  

BACA JUGA:Bersinergi Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial bagi Petani Sawit

"Kapan barang mau diturunkan?" tanya Diding.  

Helen pun menjawab, "Kamu pulang dulu, nanti ditelepon."

Keesokan harinya, Helen menghubungi Diding untuk memberitahukan bahwa penyerahan sabu dan ekstasi akan dilakukan di daerah Pulau Pandan sekitar pukul 16.00 WIB. Ia menyuruh Diding untuk menunggu seseorang yang akan mengantarkan barang tersebut di atas jembatan Pulau Pandan.  

Tak lama kemudian, anak buah Helen yang bernama Tono datang. Diding ternyata mengenali orang suruhan Helen tersebut.  

BACA JUGA:KFA Dorong Pemkot Atasi Banjir hingga Macet, Ditegaskan Saat Musrenbang RKPD 2026

Tono menyerahkan 4 kg sabu dan 2.000 butir ekstasi yang dibungkus plastik kresek hitam. Setelah menerima barang itu, Diding menyimpannya di semak-semak berjarak 200 meter dari jembatan tempat penyerahan. Ia kemudian menelepon terdakwa untuk memberi tahu bahwa barang sudah tersedia.  

"Barang sudah ada, ambil lah," ujar Diding.  

Terdakwa pun bertanya lokasi pengambilannya.  

"Di Jembatan Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi," jawab Diding, sebagaimana tertulis dalam dakwaan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: