>

Sidang Kasus Narkoba, Helen dan Diding Didakwa sebagai Pengendali Sabu dan Ekstasi

Sidang Kasus Narkoba, Helen dan Diding Didakwa sebagai Pengendali Sabu dan Ekstasi

Sidang Kasus Narkoba, Helen dan Diding Didakwa sebagai Pengendali Sabu dan Ekstasi -Foto: Istimewa-

Sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa menghubungi Diding untuk memberikan ciri-ciri orang suruhannya yang akan mengambil barang tersebut.  

BACA JUGA:KFA Dorong Pemkot Atasi Banjir hingga Macet, Ditegaskan Saat Musrenbang RKPD 2026

Orang tersebut disebut menggunakan sepeda motor NMax warna merah dan mengenakan jaket hitam. Sekira pukul 21.00 WIB, orang suruhan terdakwa tiba di jembatan Pulau Pandan. Diding memastikan identitasnya, lalu menyerahkan 4 kg sabu dan 2.000 butir ekstasi kepada orang tersebut.  

Dalam transaksi ini, terdakwa, Diding, dan Helen telah sepakat bahwa harga sabu per kilogram adalah Rp450 juta dan harga per butir ekstasi Rp160 ribu. Meskipun seluruh narkotika belum terjual, terdakwa sudah dapat melakukan pembayaran kepada Diding.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: