>

DPO Pelaku Pembunuh Sopir Travel Asal Tanjabar Ditangkap, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

DPO Pelaku Pembunuh Sopir Travel Asal Tanjabar Ditangkap, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Ditreskrimum Polda Jambi berhasil meringkus daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan terhadap Mantur sopir travel asal tanjung Jabung Barat-Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ditreskrimum Polda Jambi berhasil meringkus daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan terhadap Mantur sopir travel asal tanjung Jabung Barat yang jasadnya ditemukan di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Rabu 11 September 2024 lalu.

Diketahui, Matnur  merupakan warga Jalan Panglima H Saman, RT 09, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. 

BACA JUGA:Setahun Buron, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus

Dari hasil  penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jambi dan Polda Sumsel. Pihak kepolisian berhasil mengantongi tiga nama pelaku.

Ketiga orang pelaku tersebut yakni, Heri Susanto warga Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Alexander Tasman warga Jambi dan Ali Ikhsan warga Bayung Lencir, Sumatera Selatan.

DPO yang diamankan tersebut yakni, Alexander Tasman (35) warga Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Pelaku ditangkap pada Kamis (07/03/2025) kemarin di daerah Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi sekitar pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:Izin Pembangunan JBC Terancam Dicabut, Tak Patuhi Dokumen Amdal

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap satu orang tersangka bernama Heri Susanto yang saat ini sudah menjalani persidangan.

Kali ini pihaknya kembali menangkap satu orang tersangka yang bernama Alexander Tasman setelah menjadi DPO selama 6 bulan.

" Alhamdulillah kembali berhasil menangkap satu DPO yang bernama Alexander Tasman ini, yang bersangkutan sudah sembunyi selama 6 bulan dan kita sudah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku," katanya. Jum'at (07/03/2025).

Terhadap pelaku Tasman, Pihak Kepolisian tepaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena melawan saat ditangkap.

"Kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku karena yang bersangkutan bisa melawan dan melarikan diri," ujarnya.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: