Diduga Lakukan Kecurangan, Salah Satu SPBU di Denpasar Disanksi Pertamina

Aparat kepolisian memasang garis polisi pada salah satu dispenser pengisian BBM jenis pertamax karena diduga SPBU 54.801.32 di Jalan Gunung Soputan Nomor 29 Denpasar melakukan kecurangan, Jumat (11/4/2025). ANTARA/HO-Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus--
DENPASAR, JAMBIEKSPRES.CO.ID- PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi berupa penghentian pengiriman sementara seluruh produk bahan bakar minyak (BBM) kepada salah satu pengelola SPBU di Denpasar, Bali
Sanksi ini dilakukan karena diduga salah satu SPBU di Denpasar tersebut melakukan kecurangan.
“Kami apresiasi kepolisian terkait penindakan pelaku kriminal yang melakukan kecurangan dalam penyaluran BBM,” kata Manager Komunikasi, Relasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi di Denpasar, Bali, Jumat dikutip dari Antara.
BACA JUGA:Tabel KUR BCA April 2025, Pinjaman Rp 200 Juta, Angsuran Rp 3 Jutaan Per Bulan, Berikut Syaratnya
SPBU tersebut memiliki nomor identitas/registrasi 54.801.32 yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan Nomor 29, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat yang mendapat hukuman sementara itu terhitung mulai Jumat ini hingga 10 Mei 2025.
Menurut dia, penghentian pengiriman tersebut untuk memudahkan petugas kepolisian melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Ternyata Harga Baru BBM Pertalite Sudah Berubah, Per 11 April 2025 Ditetapkan Menjadi Segini
Aparat kepolisian sebelumnya telah memasang garis polisi pada salah satu dispenser pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax.
BACA JUGA: Diberdayakan BRI, Warung Legendaris di Pasar Beringharjo Ini Laris Manis Pada Saat Libur Lebaran
Pihaknya melalui tim penjualan ritel area Bali telah memeriksa kamera pengawas (CCTV) di SPBU tersebut dan ditemukan pada Kamis (3/4) pukul 06.50 WITA, mobil tangki BBM membawa 16 kiloliter pertalite.
BACA JUGA:Emas Antam Tembus Rp 1.889.000 per Gram, Melambung Lebih Tinggi Rp 43.000
Ia menjelaskan dari kamera pengawas itu terlihat oknum awak mobil tangki melakukan pembongkaran BBM tanpa pengawas dari SPBU terkait.
BUMN minyak dan gas bumi itu juga memasang spanduk informasi bahwa SPBU itu dalam pembinaan, sembari menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari kepolisian.
Ahad menambahkan SPBU juga wajib melakukan beberapa perbaikan dalam aspek operasional dan pelayanan BBM kepada konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: