Pelaku Pasar Sambut Baik Inisiatif OJK Rancang Regulasi ETF Kripto
![Pelaku Pasar Sambut Baik Inisiatif OJK Rancang Regulasi ETF Kripto](https://jambiekspres.disway.id/upload/3242924d24693f5ca91384b179718c23.jpg)
CEO Indodax, perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital, Oscar Darmawan. -Foto : ANTARA/HO-Indodax-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pelaku pasar menyambut baik inisiatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam merancang regulasi exchange traded fund (ETF) kripto untuk menyediakan instrumen investasi yang lebih beragam dan terjangkau bagi masyarakat.
Menurut CEO Indodax, perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital, Oscar Darmawan, ETF kripto berpotensi menjadi solusi bagi investor yang ingin berpartisipasi dalam ekosistem aset digital dengan pendekatan yang lebih terstruktur, transparan, dan diawasi oleh regulator.
ETF, lanjutnya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, bisa menjadi jembatan bagi investor tradisional yang ingin masuk ke aset digital tanpa harus menghadapi kompleksitas teknis dalam penyimpanan dan keamanan aset kripto.
"Langkah OJK untuk menghadirkan regulasi ETF kripto sangat positif bagi industri ini. Jika regulasi ini diterapkan dengan baik, kita bisa melihat masuknya lebih banyak investor institusional, yang pada akhirnya akan meningkatkan likuiditas serta stabilitas pasar kripto di Indonesia," katanya, dikutip dari Antara.
Oscar juga menilai bahwa lonjakan jumlah investor ini menunjukkan semakin besarnya kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto sebagai instrumen investasi alternatif.
Dengan regulasi ETF yang akan diterapkan, ia optimistis pertumbuhan pasar kripto Indonesia akan semakin inklusif dan menarik bagi berbagai jenis investor.
Sebelumnya OJK menyatakan tengah mengkaji penerapan Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis aset kripto untuk menyediakan instrumen investasi yang lebih beragam dan terjangkau bagi masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menargetkan penerapan ETF ini akan selesai pada tahun 2025 dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri serta perlindungan bagi investor.
ETF berbasis kripto sendiri merupakan instrumen investasi yang memungkinkan investor mendapatkan akses terhadap aset kripto tanpa harus secara langsung membeli dan menyimpannya.
"Dengan ETF, investor dapat memperdagangkan aset kripto dalam bentuk
reksa dana yang terdaftar di bursa efek, sehingga memberikan akses lebih mudah dan aman bagi berbagai kalangan investor," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/2).
Menurut Hasan Fawzi, kajian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan bahwa regulasi dan penerapan ETF berbasis kripto dapat meminimalisir risiko yang mungkin muncul dari volatilitas tinggi aset kripto.
Sementara itu Oscar Darmawan menambahkan, tren adopsi aset kripto di Indonesia sangat menjanjikan. Regulasi ETF kripto yang tengah dikaji OJK bisa menjadi katalis utama dalam mendorong pertumbuhan yang lebih berkelanjutan.
"Jika regulasi ini diberlakukan dengan tepat, kita bisa melihat peningkatan signifikan dalam partisipasi investor institusional serta berkembangnya berbagai produk investasi berbasis kripto yang lebih inovatif," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: