>

Honorer Non Database Tidak Bisa Lagi Dipekerjakan, Pemerintah Daerah Dilema

Honorer Non Database Tidak Bisa Lagi Dipekerjakan, Pemerintah Daerah Dilema

Ilustrasi honorer-Ilustrasi Berbagai Sumber-

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database), tidak dipekerjakan lagi sebagai Pegawai Non ASN dilingkup Pemerintahan Daerah. 

Kepala BKPSDMD Kabupaten Tanjabtim, Angga Harisumartha mengatakan, bahwa selain tidak masuk dalam database, tenaga honorer yang dirumahkan adalah tenaga honorer yang baru bekerja kurang dari 2 tahun. Hal itu tentu berdasarkan perintah dan petunjuk dari MenPAN, Mendagri dan BKN. 

"Ya memang untuk petunjuk dari pusat seperti itu. Yang saat ini dikenal oleh pusat hanya pegawai ASN dan PPPK, tenaga honorer tidak ada lagi," katanya.

Dengan adanya perintah tersebut, membuat Pemerintah Daerah menjadi dilema. Contohnya saja Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang memiliki tenaga honorer sebagai petugas sampah dan petugas pembersihan.

"OPD yang bersangkutan dilema jika ada petugas yang sakral seperti itu harus dirumahkan. Tentunya akan menghambat pelayanan terhadap masyarakat, terutama terkait sampah," jelasnya.

Mungkin saja, lanjutnya, bagi OPD yang sudah merumahkan tenaga honorer yang tidak masuk dalam database, sudah mempertimbangkan semuanya. Jadi saat ini merumahkan tenaga honorer itu adalah kebijakan dari OPD masing-masing.

"Tapi jika ada OPD yang belum merumahkan tenaga honorer, mungkin saja ada skema atau solusi agar tidak merumahkan tenaga honorer," ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial, PP dan PA Kabupaten Tanjabtim, M. Jakfar mengakui, bahwa memang dari sejumlah tenaga honorer yang bekerja di kantornya, ada 8 orang yang tidak terdaftar dalam data. 6 orang diantaranya saat ini mengikuti seleksi PPPK tahap II, dan 2 orang lagi telah dirumahkan.

"Akan tetapi, tenaga honorer yang dirumahkan bukan petugas bagian dalam pelayanan, sehingga tidak mengganggu pelayanan terhadap masyarakat," tuturnya.

Kemudian, tambahnya, bagi tenaga honorer yang dirumahkan, Jakfar telah menyiapkan skema agar nantinya tenaga honorer tersebut masih bisa bekerja. Seperti memberikan peluang untuk masuk dalam petugas Tagana dari kementerian.

"Kami tidak begitu saja melepasnya, karena kami juga memikirkan nasibnya. Jadi seperti itu lah solusi yang kami lakukan," tutupnya.(lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: