>

Pembunuh Wanita yang Jasadnya Ditemukan Dalam Lemari Kamar Kost Divonis 15 Tahun Penjara

Pembunuh Wanita yang Jasadnya Ditemukan Dalam Lemari Kamar Kost Divonis 15 Tahun Penjara

Pembunuh Wanita yang Jasadnya Ditemukan Dalam Lemari Kamar Kost Divonis 15 Tahun Penjara-Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman pidana 15 tahun penjara kepada Daniel Sihombing, terdakwa kasus pembunuhan Risti Widia (30), seorang wanita yang jasadnya ditemukan di dalam lemari kamar kost. Sementara itu, kekasihnya, Sarda, divonis dua tahun penjara karena terbukti sebagai penadah barang hasil curian.  

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Otto Edwin di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 11 Februari 2025. 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Daniel Sihombing terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP.  

"Menyatakan terdakwa Daniel Sihombing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pindana pencurian dengan kekerasan mengakibat kematian. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara,".

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Sarda, kekasih Daniel, yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan sesuai Pasal 480 Ayat (1) KUHP. Atas perbuatannya, Sarda dijatuhi hukuman pidana dua tahun penjara.  

"Menyatakan terdakwa Sarda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pindana penadahan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,".

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Fatma Dewi, menyatakan bahwa kliennya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.  

Diketahui, Kasus ini bermula ketika jasad Risti Widia ditemukan dalam lemari kamar kost di wilayah Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada 25 September 2024. Kejadian ini sempat menggemparkan warga setempat dan menjadi perhatian publik.  

Korban Resti Widia (30) merupakan warga Serang, Provinsi Banten dan salah satu penghuni kost tersebut. Korban terakhir kali dilihat oleh penghuni kost lainnya pada Selasa 24 September 2024 malam.

Pelaku yakni pria bernama Danil Sihombing. Ia ditangkap ditangkap di daerah Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (03/10/2024) sekitar pukul 05.50 WIB. 

Kejadian ini berawal saat pelaku mendatangi kost korban dengan maksud mengunakan jasa korban, yang mana korban berprofesi sebagai freelance.

Setelah sampai, pelaku masuk kedalam kost kemudian mereka melakukan hubungan badan. Kemudian, saat masih berada didalam kamar kost korban, pelaku menghabisi nyawa korban kerena tergiur dengan harta benda korban.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: