Kejari Tebo Pastikan Sudah Menerima Perkara Pembunuhan Komaini
Ilustrasi pembunuhan/Disway--
MUARATEBO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah menerima berkas dan tersangka, pembunuhan almarhum Imam Komaini Sidiq. Hal ini diungkapkan, Kasi Intelijen Kejari Tebo Febrow Adhyaksa Soesono, Jumat (24/10) kemarin.
Diakuinya bahwa berkas dan tersangka Hendra diterima pada hari Jumat lalu 17 Oktober 2025 lalu. Saat ini, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo.
BACA JUGA:Bus Pariwisata Terguling di Tol Pemalang, Empat Orang Meninggal
"Kita akan segera mendaftarkan perkara ini, ke Pengadilan Negeri (PN) Tebo untuk di sidangkan," katanya.
Sedangkan, pasal yang diterapkan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebo menerapkan pasal 338 dan pasal 351 ayat 3, namun pihaknya melihat di fakta persidangan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo akan melihat fakta - fakta persidangan. Jika ditemukan, ada bukti baru dan ternyata pelaku lebih dari satu orang.
BACA JUGA:Hari Santri Presiden Prabowo Jelaskan Tujuan Bentuk Ditjen Pesantren
"JPU Kejari Tebo, pasti akan menjuntokan 55 dalam perkara ini," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Imam Komaini Sidiq diduga mencuri buah kepala sawit milik petani, namun dikarenakan ketahuan pemilik langsung memukul pelaku.
Namun, pada saat itu keluarga menilai ada kejanggalan pada kematian almarhum, keluarga menduga yang memukul almarhum lebih dari satu orang dan meminta bantuan kepada pengacara.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polsek Rimbo Bujang, kini sudah diambil alih oleh pihak Polres Tebo dan sudah ditetapkan satu orang tersangka pada kasus ini.
Kuasa hukum almarhum tak terima hanya satu orang yang ditetapkan tersangka sedangkan berdasarkan dugaan nya lebih dari satu orang. Mereka menilai, penetapan tersangka tidak transparan dan menduga bahwa yang membunuh Imam Komaini bahkan 5 hingga 7 orang. Namun, hingga saat ini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (bjg)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



