Penguatan Sektor Jasa Keuangan yang Stabil dan Inklusi Untuk Mendukung Program Prioritas Nasional
![Penguatan Sektor Jasa Keuangan yang Stabil dan Inklusi Untuk Mendukung Program Prioritas Nasional](https://jambiekspres.disway.id/upload/7029c7be376f7f20410b5939a6db48ea.jpg)
Ilustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). -(Antara/ Ist)-
a. Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 pada Februari 2024, hingga Januari 2025, OJK telah menerima 132 kali permintaan konsultasi dari calon peserta Sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat 70 pihak yang telah menyampaikan form permintaan konsultasi, 65 diantaranya telah dilakukan konsultasi.
Pada periode yang sama, OJK juga menerima 13 permohonan dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta Sandbox OJK. Dari jumlah tersebut, terdapat 5 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital – Aset Kripto (AKD-AK) sebanyak 4 penyelenggara dan 3 penyelenggara dari Pendukung Pasar yang dinyatakan sebagai peserta Sandbox. Selain itu, dalam pipeline sedang dilakukan proses terhadap 3 permohonan untuk menjadi peserta Sandbox, terdiri dari 2 penyelenggara dengan model bisnis AKD dan 1 penyelenggara dengan model bisnis open banking.
Pendaftaran Penyelenggara ITSK:
Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 hingga Januari 2025, terdapat 47 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK, 17 diantaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian 7 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 10 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Selain itu, saat ini OJK sedang melakukan proses terhadap 23 permohonan pendaftaran dengan rincian:
4 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PKA; dan
19 calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK.
Per Desember 2024, Penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 762 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P Lending, lembaga keuangan mikro, pergadaian, penyedia jasa teknologi informasi, hingga penyedia sumber data.
Selain itu, pada periode yang sama, Penyelenggara ITSK dimaksud berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra sebesar Rp1.654,35 miliar dan berhasil menjaring pengguna sebanyak 502.901 user yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Kementerian Perdagangan melalui Bappebti secara resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto kepada OJK, sesuai mandat UU P2SK dan PP 49 Tahun 2024. Pengalihan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) pada tanggal 10 Januari 2025. Transisi ini mencakup pengawasan terhadap 1 lembaga Bursa, 1 Kliring, 1 Kustodian, dan 16 Pedagang Aset Kripto.
Untuk memastikan transisi berjalan lancar, OJK menerapkan strategi transisi dalam tiga fase: (1) peralihan (stabilisasi ekosistem), (2) pengembangan (penyempurnaan regulasi), dan (3) penguatan (peningkatan daya saing industri). Oleh karena itu, OJK menerbitkan POJK 27 Tahun 2024 dan SEOJK 20 Tahun 2024 yang mengadopsi regulasi dari Bappebti dengan berbagai penyempurnaan berdasarkan standar terbaik di SJK.
Hingga saat ini, OJK telah menyetujui perizinan 19 entitas, termasuk bursa, kliring, kustodian, dan pedagang aset kripto, serta melanjutkan proses perizinan terhadap 14 calon pedagang lainnya. Selain itu, OJK telah mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara aset kripto guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru. Untuk mengawal kelancaran koordinasi dan penyelesaian dokumen pasca peralihan, OJK dan Bappebti membentuk working group yang akan aktif bekerja hingga Januari 2026.
Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per Desember 2024, jumlah pelanggan berada dalam tren meningkat mencapai 22,91 juta pelanggan (November 2024: 22,11 juta). Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto di sepanjang tahun 2024 tercatat sebesar Rp650,61 triliun, atau meningkat 335,91 persen secara tahunan, dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencapai Rp149,25 triliun.
Selama bulan Januari 2025, OJK kembali melakukan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi serta pengembangan inovasi keuangan digital, yaitu:
a. OJK bersama dengan Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) akan menyelenggarakan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025 pada awal Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aset kripto, termasuk potensi, manfaat, risiko, serta regulasi yang terkait dalam penggunaannya di sektor keuangan. BLK 2025 akan menjadi momentum strategis untuk mendorong edukasi publik terhadap pengelolaan dan pengawasan aset kripto, khususnya pasca transisi pengaturan dan pengawasan aset kripto ke OJK yang efektif pada 10 Januari 2025. Acara ini juga akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, akademisi, dan komunitas pengguna, untuk menciptakan dialog konstruktif yang mendukung pengembangan ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: