>

Penguatan Sektor Jasa Keuangan yang Stabil dan Inklusi Untuk Mendukung Program Prioritas Nasional

Penguatan Sektor Jasa Keuangan yang Stabil dan Inklusi Untuk Mendukung Program Prioritas Nasional

Ilustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). -(Antara/ Ist)-

Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri dalam rangka pelindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di SJK, sejak 1 Januari 2024 s.d. 31 Januari 2025:

Untuk pelaporan penilaian sendiri tahun 2024, dari total 2.719 PUJK wajib lapor, sebanyak 2.619 PUJK (96,32 persen) menyampaikan laporan secara tepat waktu, sebanyak 65 PUJK (2,39 persen) terlambat menyampaikan laporan dan 35 PUJK (1,29 persen) dinyatakan tidak menyampaikan. 

Dalam rangka penegakan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2024 oleh PUJK, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 100 PUJK, yaitu: Sanksi Administratif atas keterlambatan pelaporan kepada 65 PUJK dan sanksi administratif atas tidak menyampaikan laporan kepada 35 PUJK dengan rincian 15 PUJK dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis dan 85 PUJK dikenakan sanksi administratif berupa denda. PUJK yang telah dinyatakan tidak menyampaikan laporan periode tahun 2024 tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan penilaian sendiri.

Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan terkait dengan kegiatan literasi dan kegiatan inklusi keuangan yang diatur dalam POJK 3/POJK.07/2023 sebagaimana telah dicabut sebagian dan diatur dalam POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di SJK, OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan. Hingga Desember 2024, OJK telah mengenakan sejumlah 271 sanksi administratif keterlambatan pelaporan, yaitu 241 Sanksi Administratif Berupa Denda dan 30 Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis.

Berdasarkan hasil pengawasan market conduct baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, sejak 1 Januari 2024 s.d. 31 Januari 2025, OJK telah mengenakan sejumlah 8 Sanksi Administratif berupa Denda dan 27 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, tata cara pemasaran produk/layanan, dan juga tata cara penagihan kepada konsumen.

Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025 OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif sebagai berikut:

20 perintah kepada 18 PUJK; 315 peringatan tertulis kepada 201 PUJK; dan 87 sanksi denda kepada 81 PUJK. 

Selain itu, terdapat 221 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.662 pengaduan dengan total kerugian Rp214,5 Miliar.

Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari 2024 hingga 15 Januari 2025 telah menerima 449.163 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 35.939 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 13.644 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 12.763 dari industri financial technology, 7.595 dari perusahaan pembiayaan, 1.456 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, OJK telah menerima 16.610 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 15.477 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.133 pengaduan terkait investasi ilegal. 

Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak 1 Januari 2024 hingga 24 Januari 2025, OJK telah:

menemukan dan menghentikan 3.517 entitas pinjaman online ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

menerima informasi 117 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal yang telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran. Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.330 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. 

Sejak awal beroperasi 22 November 2024 s.d. 9 Februari 2025, IASC telah menerima 42.257 laporan. Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 70.390 dan dari jumlah rekening tersebut sejumlah 19.980 telah dilakukan pemblokiran (28 persen). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: