>

Penguatan Sektor Jasa Keuangan yang Stabil dan Inklusi Untuk Mendukung Program Prioritas Nasional

Penguatan Sektor Jasa Keuangan yang Stabil dan Inklusi Untuk Mendukung Program Prioritas Nasional

Ilustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). -(Antara/ Ist)-

OJK merencanakan langkah strategis pada tahun 2025 untuk memperkuat sektor IAKD termasuk melalui kerja sama dengan berbagai institusi internasional. Fokus utama adalah mengembangkan kapasitas dan regulasi dengan pendekatan kolaboratif, seperti pendampingan penyusunan kajian dan pedoman, pelatihan, workshop, seminar, serta Focus Group Discussion (FGD). Program ini termasuk kolaborasi dengan lembaga seperti OECD, World Bank, CCAF, FINMA, ADB, UNODC, serta otoritas keuangan global lainnya untuk memastikan keselarasan kebijakan dengan standar internasional, serta peningkatan pemahaman teknis terkait ITSK dan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pengembangan kerangka kerja yang efektif dalam mengelola risiko dan peluang dari aset digital secara lebih inklusif dan berkelanjutan.

Perkembangan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) 

Sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, OJK telah menyelenggarakan 5.487 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 7.319.671 peserta di seluruh Indonesia. Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 458 konten edukasi, dengan total 1.874.645 viewers. Selain itu, terdapat 80.963 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 104.250 kali dan penerbitan 82.744 sertifikat kelulusan modul.

Upaya peningkatan literasi keuangan tersebut didukung oleh penguatan program inklusi keuangan melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). OJK bersama Kementerian Dalam Negeri dan stakeholders terkait telah berhasil mendorong pembentukan TPAKD secara penuh di seluruh provinsi (38 Provinsi) dan Kabupaten/Kota (514 Kab/Kota) di Indonesia.

OJK juga melakukan kegiatan pengembangan serta penguatan literasi dan edukasi keuangan secara masif dan merata, di antaranya: 

OJK meluncurkan Buku Saku Perempuan Cerdas Keuangan dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, khususnya bagi kelompok perempuan, yang merupakan bagian dari Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN). 

OJK menyelenggarakan Training of Trainer (ToT) Chief Financial Officer (CFO) Club Indonesia untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dan membentuk Duta Literasi Keuangan CFO Club Indonesia guna memperluas cakupan GENCARKAN. 

Sebagai tindak lanjut atas peluncuran Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (SETARA), telah dilakukan sosialisasi pelaksanaan uji coba/market trial self-assessment terkait pelayanan keuangan bagi penyandang disabilitas kepada 10 Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dari seluruh sektor keuangan. Market trial ini bertujuan memastikan kelancaran pengisian penilaian mandiri/self assessment sebelum penyampaian pertama oleh seluruh PUSK pada Februari 2025. Implementasi Pedoman SETARA diharapkan dapat meningkatkan kesetaraan akses layanan keuangan bagi penyandang disabilitas, memperluas inklusi keuangan, dan mewujudkan prinsip "No One Left Behind" dalam peningkatan inklusi keuangan di Indonesia.

OJK bersama RISE Indonesia akan melaksanakan Market Research Inklusi Keuangan untuk memetakan kondisi akses keuangan di tingkat Kabupaten/Kota, dimulai dengan piloting project di Kota Bogor yang dilakukan di enam desa terpilih dengan 384 responden yang diharapkan dapat mencerminkan kondisi akses keuangan di Kota Bogor. Pilot project ini diharapkan menjadi role model bagi TPAKD lainnya dalam rangka penajaman strategi inklusi keuangan di masing-masing daerah.

Dalam rangka upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di SJK, sepanjang tahun 2024, OJK telah menerbitkan peraturan eksternal yang masuk dalam Program Legislasi (Proleg) OJK Tahun 2024, yaitu:

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, telah diterbitkan pada tanggal 26 Agustus 2024; 

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.08/2024 tentang Penyusunan dan Penyampaian Laporan Rencana dan Laporan Realisasi Rencana Literasi dan Inklusi Keuangan, telah diterbitkan pada tanggal 24 Oktober 2024; dan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.08/2024 tentang Penilaian Sendiri Terhadap Pemenuhan Ketentuan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di SJK, telah diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2024.

OJK juga menerbitkan ketentuan internal dalam pelindungan konsumen dan masyarakat, yaitu mengenai kegiatan komunikasi publik OJK; pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (market conduct) SJK; dan mekanisme koordinasi pelindungan konsumen dan masyarakat di SJK.

Dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen, antara lain:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: