>

Penguatan Sektor Jasa Keuangan yang Stabil dan Inklusi Untuk Mendukung Program Prioritas Nasional

Penguatan Sektor Jasa Keuangan yang Stabil dan Inklusi Untuk Mendukung Program Prioritas Nasional

Ilustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). -(Antara/ Ist)-

Adapun jumlah kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp700,2 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp106,8 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah

Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) melanjutkan pelemahan sebesar 1,78 persen ytd. Sementara itu, kinerja intermediasi SJK syariah masih tumbuh positif secara yoy, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 12,33 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 21,07 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 10,12 persen. 

Di bidang PPDP, sesuai Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) pada Desember 2023. Pada periode 1 Januari s.d. 31 Desember 2024, progress dari RKPUS yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut:

1 UUS perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah dan saat ini dalam proses pengalihan portofolio dari UUS kepada perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru.

1 UUS perusahaan asuransi umum telah selesai melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada.

Berdasarkan RKPUS yang telah disampaikan, pada tahun 2025 direncanakan terdapat 17 UUS yang akan melakukan spin off dan 5 UUS akan mengalihkan portofolionya kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada.

Di bidang PEPK, OJK melakukan pertemuan dengan perwakilan asosiasi dan PUJK Syariah untuk membentuk Organizing Committee Orkestrasi Program Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (OC LIKS) dalam rangka memperkuat koordinasi dan efektivitas program literasi serta inklusi keuangan syariah. OC LIKS terdiri dari perwakilan asosiasi dan PUJK Syariah yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program literasi dan keuangan syariah lebih terstruktur dan terarah dengan baik. OC LIKS diharapkan dapat menjadi koordinator penghubung antara OJK dan PUJK Syariah sekaligus mendorong kolaborasi antara stakeholders terkait dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia.

Penguatan Tata Kelola

KPK memberikan apresiasi kepada OJK atas berbagai inovasi dan upaya yang telah dilakukan dalam rangka peningkatan integritas organisasi serta pencegahan korupsi yang tidak hanya memberikan perbaikan bagi internal, namun juga untuk industri jasa keuangan (IJK) yang diawasi, antara lain melalui integrasi nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai bagian dari indikator kinerja OJK wide dan penerapan Peraturan OJK Strategi Anti Fraud bagi SJK. 

Inovasi tersebut tercermin dalam hasil SPI OJK Tahun 2024 yang memperoleh nilai 84,87, meningkat dari tahun sebelumnya 83,26, sekaligus menunjukkan OJK konsisten berada dalam level risiko korupsi rendah dan program penguatan integritas OJK telah berjalan efektif. Capaian tersebut menempatkan OJK meraih peringkat ke-2 kategori Instansi Kementerian/Lembaga tipe besar, dan peringkat ke-9 dari seluruh peserta SPI tahun 2024. Nilai SPI OJK 2024 juga berada di atas rata-rata nilai seluruh Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) yaitu 71,53. OJK terus meningkatkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat tata kelola dan integritas SJK secara berkelanjutan

Dalam rangka memastikan seluruh proses bisnis OJK, termasuk pengawasan dan pengaturan SJK serta perlindungan konsumen dan masyarakat berjalan secara optimal, OJK mengembangkan dan mengevaluasi manajemen kelangsungan bisnis OJK secara berkala sebagai rangkaian proses untuk memberikan peringatan dini, merespon, mengantisipasi, dan menangani secara cepat dan tepat kondisi yang dapat mengganggu jalannya proses bisnis OJK.

Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan

Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 31 Januari 2025, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 141 perkara yang terdiri dari 115 perkara PBKN, 5 perkara PMDK, 20 perkara PPDP dan 1 perkara PVML. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 121 perkara diantaranya 110 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht), 2 perkara dalam tahap banding dan 9 perkara masih dalam tahap kasasi.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: