Penguatan Sektor Jasa Keuangan yang Stabil dan Inklusi Untuk Mendukung Program Prioritas Nasional
![Penguatan Sektor Jasa Keuangan yang Stabil dan Inklusi Untuk Mendukung Program Prioritas Nasional](https://jambiekspres.disway.id/upload/7029c7be376f7f20410b5939a6db48ea.jpg)
Ilustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). -(Antara/ Ist)-
Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 420,67 persen dan 325,93 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi non komersil yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp220,55 triliun atau tumbuh sebesar 0,54 persen yoy.
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Desember 2024 tumbuh sebesar 7,31 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.508,21 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,75 persen yoy dengan nilai mencapai Rp382,54 triliun.
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.125,67 triliun atau tumbuh sebesar 8,58 persen yoy.
Pada perusahaan penjaminan, pada Desember 2024 nilai aset terkontraksi 0,05 persen yoy menjadi Rp46,39 triliun.
Dalam rangka penguatan sektor PPDP, OJK telah menyelesaikan seluruh ketentuan yang merupakan amanat UU P2SK sepanjang tahun 2023-2024 melalui penerbitan 16 Peraturan OJK. Pada tanggal 3 Februari 2025, telah dilakukan diseminasi atas ketentuan yang terbit pada akhir tahun 2024. Untuk tahun 2025, OJK berencana menerbitkan 7 Peraturan OJK dan 9 Surat Edaran OJK terkait sektor PPDP, termasuk diantaranya ketentuan terkait kesehatan keuangan asuransi dan ketentuan terkait asuransi kesehatan yang ditargetkan terbit pada Triwulan 1 Tahun 2025.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Pada periode Januari 2025, OJK telah melakukan pembekuan pendaftaran kepada Akuntan Publik Yansyafrin dengan jangka waktu 1 tahun pada OJK terhitung sejak tanggal 9 Januari 2025 karena belum sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit di SJK sebagaimana POJK 9/2023 tentang Penggunaan Jasa AP dan KAP Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
Dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 berdasarkan POJK 23/2023, berdasarkan laporan bulanan per Desember 2024 terdapat 107 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 146 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
Terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 24 Januari 2025 terdapat 6 perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan. OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan. Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.
Pada periode 1 s.d. 24 Januari 2025, OJK melakukan pengenaan sanksi administratif kepada LJK di sektor PPDP sebanyak 83 sanksi, yang terdiri dari 61 sanksi peringatan/teguran, 1 sanksi pembekuan pendaftaran, 1 sanksi pencabutan izin usaha dan 20 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.
OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 24 Januari 2025 dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 12 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus.
Perkembangan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)
Di sektor PVML, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 6,92 persen yoy pada Desember 2024 (November 2024: 7,27 persen yoy) menjadi Rp503,43 triliun, didukung pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 10,47 persen yoy.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,70 persen (November 2024: 2,71 persen) dan NPF net sebesar 0,75 persen (November 2024: 0,81 persen). Gearing ratio PP naik menjadi sebesar 2,31 kali (November 2024: 2,30 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: