Penguatan Sektor Jasa Keuangan yang Stabil dan Inklusi Untuk Mendukung Program Prioritas Nasional
![Penguatan Sektor Jasa Keuangan yang Stabil dan Inklusi Untuk Mendukung Program Prioritas Nasional](https://jambiekspres.disway.id/upload/7029c7be376f7f20410b5939a6db48ea.jpg)
Ilustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). -(Antara/ Ist)-
Di tengah sentimen terhadap kondisi perekonomian global, pasar saham domestik awal tahun 2025 ditutup menguat sebesar 0,41 persen mtd atau ytd, yaitu per 31 Januari 2025 ke level 7.109,20. Nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp12.319 triliun atau turun 0,14 persen mtd atau ytd. Sementara itu, non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp3,71 triliun mtd atau ytd.
Secara mtd atau ytd, kinerja indeks sektoral terjadi penguatan di beberapa sektor dengan penguatan terbesar di sektor consumer cyclicals dan financials. Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham secara mtd atau ytd tercatat Rp10,71 triliun, turun dibandingkan dengan rata-rata nilai transaksi harian pasar saham tahun 2024 yang mencapai sebesar Rp12,85 triliun.
Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI naik 0,77 persen mtd atau ytd ke level 395,70, dengan yield SBN rata-rata turun 1,31 bps mtd atau ytd per akhir Januari 2025 dan investor non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp4,65 triliun secara mtd atau ytd. Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp0,78 triliun secara mtd atau ytd.
Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp834,87 triliun (turun 0,30 persen scara mtd atau ytd) pada 31 Januari 2025, dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp496,75 triliun atau turun 0,50 persen ytd pada 31 Januari 2025 dan tercatat net redemption sebesar Rp2,59 triliun secara mtd atau ytd.
Penghimpunan dana di pasar modal pada tahun 2024 berhasil melampaui target di atas Rp200 triliun, yaitu mencapai Rp259,24 triliun dari 199 penawaran umum yang secara nominal didominasi oleh penawaran umum sektor keuangan (36 persen). Selanjutnya, per 31 Januari 2025 tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp1,10 triliun melalui 2 Penawaran Umum Berkelanjutan.
Sementara itu, masih terdapat 116 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp40,84 triliun. Di sisi demand, jumlah investor pasar modal telah tumbuh 6 kali lipat dalam 5 tahun terakhir menjadi 14,87 juta investor di 2024 (Des 2019: 2,48 Juta, Des 2024: tumbuh 22,22 persen ytd), sementara per 31 Januari 2025 tercatat jumlah investor mencapai 15,16 juta (mtd atau ytd tumbuh 1,95 persen). OJK terus mencermati volatilitas pasar sejalan dengan rilis kinerja emiten.
Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 16 Januari 2025, telah terdapat 18 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 727 penerbitan Efek dari 478 penerbit, 173.686 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,38 triliun.
Sementara itu, untuk penggalangan dana pada SCF Syariah telah terdapat 6 penyelenggara yang menerbitkan produk SCF Syariah dengan 376 penerbitan Efek dari 180 penerbit, 56.340 pemodal, dan total dana SCF Syariah yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp725,26 miliar.
Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 31 Januari 2025, tercatat 107 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 1.181.255 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp62,93 miliar.
Rincian volume transaksi menunjukkan 12,22 persen di Pasar Reguler, 62,14 persen di Pasar Negosiasi, 25,40 persen di Pasar Lelang, dan 0,24 persen di marketplace. Ke depan, potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 4.154 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan.
Dalam upaya untuk lebih berkontribusi mengatasi perubahan iklim global, Bursa karbon kini telah membuka perdagangan luar negeri sejak 20 Januari 2025, dengan realisasi volume transaksi hingga 31 Januari 2025 sebesar 49.815 tCO2e dan nilai transaksi mencapai Rp4,02 miliar.
Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal:
Pada bulan Januari 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp4.300.000.000 kepada 1 Pihak terkait pelanggaran Pasal 91 dan 92 UUPM atas Kasus Perdagangan Saham; dan
Selama tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 1 Pihak yang terdiri dari Sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp4.300.000.000 serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp2.243.000.000 kepada 30 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 18 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: