>

Polisi Selidiki Dugaan Kavling Hutan Mangrove Maros

Polisi Selidiki Dugaan Kavling Hutan Mangrove Maros

Polisi Selidiki Dugaan Kavling Hutan Mangrove Maros-Foto: ANTARA-

Hal senada disampaikan Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Ahmad Yusran bahwa pembalakan liar ribuan pohon mangrove jelas melanggar, aturan apalagi diklaim seseorang lahan itu miliknya. Ironisnya, di lokasi itu ada bangunan Bank Sampah Induk (BSI), tentu saja pembangunannya menggunakan anggaran negara.

"Hutan bukan sekedar pohon dan hutan, tapi memiliki fungsi dan nilai berharga di tengah perubahan iklim saat ini yaitu ekosistem vital yang mendukung keanekaragaman hayati, menyimpan karbon, mencegah banjir, dan meningkatkan ketahanan.

"Namun, perubahan lingkungan itu terjadi karena didorong oleh manusianya dan mengancam manfaat penting dari kelestarian lingkungan. Dampaknya nanti pada ketahanan pangan, kesehatan masyarakat, dan stabilitas iklim," tutur Ahmad menegaskan.

Informasi diperoleh dari Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maros, Murad Abdullah kepada wartawan menyampaikan, bahwa SHM diterbitkan pada 2009 dengan alas hak Rincik sebelum sertipikat resmi dikeluarkan pemerintah.

Tetapi belakangan bersoal, sebab lahirnya Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2012 menetapkan kawasan itu sebagai hutan mangrove, sehingga status lahannya berubah menjadi kawasan pesisir yang dilindungi. "Ada dua sertipikat diterbitkan sebelum lokasi itu masuk dalam zona mangrove," katanya menjelaskan.(ANTARA)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: