Di Negaranya Perang, di Indonesia Kembar Asal Ukraina Ini Malah Jual Narkoba Dituntut Penjara Seumur Hidup
Dua saudara kembar warga negara Ukraina Ivan Volovod dan Mykyta Volovod menjalani sidang tuntutan kasus pabrik narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (7/1/2025). -ANTARA/Rolandus Nampu-
Ketika sampai, mereka diajak menjalankan bisnis narkotika, dengan dijanjikan upah 10 ribu dolar AS atau sekitar Rp154 juta per 1 kilogram mephedrone dan 3 ribu dolar AS atau Rp46 juta per 1 kilogram ganja.
Lalu, keduanya dikenalkan dengan seorang pria bernama Oleksii Kolotov (DPO) yang membiayai produksi narkoba pada Januari 2022. Sebelum mulai, keduanya diajari cara menanam ganja secara hidroponik.
Setelah sebuah vila di Tibubeneng siap dengan peralatan yang diinstal dengan peralatan dan bahan-bahan narkoba, keduanya pun memproduksi narkoba. Total waktu pembuatan mephedrone selama dua hari dan hasilnya jadi sebanyak 150 gram.
Mereka terus memproduksi sampai hasilnya menjadi 1 kilogram. Dilanjutkan dengan menanam ganja secara hidroponik sampai menghasilkan 4 kilogram ganja.
Narkoba yang produksi dikirim menggunakan ojek online ke suatu tempat atas perintah Roman.
Sosok baru pun dilibatkan yaitu Konstantin Kurtz asal Rusia (pelaku terpisah) yang bertugas menjadi kurir dan memecah dalam kemasan kecil untuk dipasarkan kepada pembeli. Pembayaran dilakukan menggunakan transaksi crypto currency exchange binance.
Namun kemudian, perbuatan jahat tersebut terendus oleh Bareskrim Mabes Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: