>

Ryan Black, Napi Narkoba Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas Bungo

Ryan Black, Napi Narkoba Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas Bungo

Ryan Black, Napi Narkoba Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas Bungo-Foto: Istimewa-

MUARABUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Muara Bungo, mengungkap adanya pengendalian jual beli narkoba dari dalam Lapas Klas IIB Bungo oleh salab seorang Narapidana kasus narkoba.

Nama yang disebutakan dalam persidangan itu adalah, Ryan Black. Hal ini terungkap dalam persidangan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Bungo, Rabu (26/2/2025) kemarin.

Duduk sebagai terdakwa adalah Mely dan Randi. Dihadapan majelis hakim yakhi ketua Vinamya Audina Marpaung beserat hakim anggota Hanif Ibrahim Mumtaz dan Alvian Vikri Atami, terdakwa mengungkapkan barang haram yang diedarkannya didapat dari Ryan Black.

"Kami mendapatkan sabu ini dari Ryan Black sebanyak 25,5 gram. Setelah dijual baru uangnya disetor," ujar Randi.

Randi menjelaskan, ia mengenal Ryan Black dari terdakwa Mely. Ia ditawarkan oleh Mely untuk menjual sabu milik Ryan Black. Dengan alasan kesulitan ekonomi, ia menerima tawaran tersebut untuk menjadi pengedar.

"Sabu tersebut kemudian saya jual kepada Surya salah satu karyawan perusahaan," sebut Randi.

Dalam persidangan tersebut Mely mengakui bahwa ia yang mengenalkan Randi kepada Ryan Black. Ia sendiri mengaku mengenal Ryan Black dari temannya yang bernama Budy Setiawan.

"Benar saya yang mengenalkan Randi kepada Ryan Black. Saya juga bertugas mengontrol Randy termasuk mengurus storan keuangan," ujar Mely.

Dari persidangan tersebut juga terungkap bahwa Mely sendiri turut mengedarkan sabu kepada Junai. Sebelum ditangkap ia sempat mengambil sabu sebanyak lima paket untuk dijual dan dikonsumsi bersama temannya yang turut ditangkap.

"Kami selalu berkomunikasi dengan menggunakan handphone. Kalau untuk hasil penjualan dikirim melalui transfer. Kalau Mesy teman saya ini cuma saya ajak menkonsumsi sabu saja," ujar Mely.

Terpisah, Kepala Kesatuan Pengaman Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Lapas Klas II Bungo, Yudhis membenarkan adanya warga binaan bernama Aryanto alias Ryan Black.

"Benar warga binaan kami. Tapi kami tidak mengetahui adanya aktifitas tersebut. Kami juga tidak tahu adanya komunikasi keluar," ujar Yudhis.

Terkait adanya informasi ini, kata Yudhis pihaknya siap membantu aparat kepolisian untuk menyelidiki kasus ini.

"Kami siap membantu pihak kepolisian. Jika pihak kepolisian ingin melakukan pemeriksaan atau lainnya," tutup Yudhis.(aes)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: