Di Negaranya Perang, di Indonesia Kembar Asal Ukraina Ini Malah Jual Narkoba Dituntut Penjara Seumur Hidup
Dua saudara kembar warga negara Ukraina Ivan Volovod dan Mykyta Volovod menjalani sidang tuntutan kasus pabrik narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (7/1/2025). -ANTARA/Rolandus Nampu-
BALI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Di negaranya kini masih terjadi perang, eh di Indonesia si kembar asal negara Ukraina ini malah asyik jual narkoba hingga dituntut jaksa hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung, Bali menuntut dua warga negara Ukraina Ivan Volovod dan Mykyta Volovod dipenjara seumur hidup terkait kasus laboratorium dan pabrik narkoba di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer," kata Ramdhoni pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, dikutip dari Antara.
Jaksa dalam surat tuntutannya menilai perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) terkait melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I.
Keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan terlibat jaringan narkoba internasional. Hal yang meringankan yakni keduanya sopan selama persidangan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada 14 Januari 2025.
Sebelumnya dalam berkas dakwaan jaksa disebutkan saudara kembar berusia 32 tahun ini awalnya diundang oleh pria bernama Roman Nazarenko untuk datang ke Bali pada Agustus 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: