>

Ahmadi Zubir Akan Diperiksa di Polres Kerinci, Terkait Penggunaan Mobil Dinas oleh Tersangka Pengrusakan TPS

Ahmadi Zubir Akan Diperiksa di Polres Kerinci, Terkait Penggunaan Mobil Dinas oleh Tersangka Pengrusakan TPS

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti. -Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Kerinci terkait kasus penggunaan mobil dinas oleh tiga tersangka yang melarikan diri setelah melakukan pengrusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS).  

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengatakan bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.  

"Apabila nanti ada perkembangan, Polres Kerinci akan menindaklanjuti. Kami masih menunggu kemungkinan adanya tersangka baru," katanya, Selasa (11/2/2025).  

Manang menambahkan bahwa Satreskrim Polres Kerinci akan segera memeriksa Ahmadi Zubir terkait kasus tersebut.  

"Tunggu saja, tidak akan lama lagi. Polres akan melakukan pemeriksaan dan kami akan memberikan backup," katanya.  

Ia juga menyebut bahwa proses pengembangan kasus kemungkinan dilakukan setelah adanya pelantikan pejabat baru.  

"Kita tunggu proses ini tuntas dulu, kemungkinan setelah pelantikan baru dilakukan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.

Sebelumnya, Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir diminta keterangannya oleh penyidik, telah berkali-kali mangkir dan meminta penjadwalan ulang saat dipanggil penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi. 

Panggilan pertama Ahmadi Zubir sebagai saksi pada 31 Desember 2024. Namun dirinya tidak hadir karena ada kegiatan dan minta kembali menjadwalkan ulang untuk hadir pada Jumat 03 Januari 2025.

Kemudian, pada Jumat 03 Januari 2025 Walikota Sungai Penuh tersebut kembali tidak bisa hadir menghadap penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi dikarenakan sedang sakit dan Penyidik kembali menjadwalkan ulang untuk hadir pada Senin 06 Januari 2024.

Kemudian, pada Senin 06 Januari 2024 Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir lagi-lagi tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Bahkan, Ahmadi Zubir tidak memberikan keterangan terkait ketidak hadirannya.

Kemudian, penyidik kembali melayang surat pemanggilan kedua terhadap Ahmadi Zubir untuk hadir pada Rabu 08 Januari 2025. Akan tetapi yang bersangkutan kembali meminta dijadwalkan ulang untuk pemeriksaannya pada Selasa 14 Januari 2025. 

Namun, ia kembali tidak bisa hadir dengan alasan masih mengikuti rekapitulasi perkara Perselisihan hasil Pemilihan umum (PHPU) di Jakarta.

Pemanggilan terhadap Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir terkait Kasus pembakaran dan pengrusakan TPS di Sungai Penuh pada Pilkada 2024, dengan 15 orang tersangka. Tiga di antaranya melarikan diri ke Bukit Tinggi menggunakan mobil dinas Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: