Eksistensi Lembaga Penyelenggara Pemilu Pasca Pemilu & Pilkada
Dr. Nuraida Fitri Habi, S.Ag, M.Ag--
Oleh : Dr. Nuraida Fitri Habi, S.Ag, M.Ag
BANYAK pertanyaan yang menjadi diskursus tentang keberadaan lembaga penyelenggara pemilu pasca pilkada serentak 27 November 2024 kemarin. Sebuah pertanyaan yang lahir dari keserentakan pilkada dan fase libur yang terlalu lama jelang perhelatan pemilu dan pilkada di 2029 nanti.
KPU, misalnya, dipandang hanya efektif bekerja selama dua tahun masa pemilu dan pilkada serentak. Tiga tahun sisanya, KPU cuma mengisi agenda dengan konsolidasi, bimbingan teknis (bimtek) maupun konsultasi yang dinilai makan anggaran.
Adapun KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, relatif kurang memiliki agenda setelah penyelenggaraan pemilu serentak selesai.
Wacana mengubah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi lembaga ad hoc dengan masa kerja dua tahun, mengemuka di DPR. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI beralasan usulan ini dilontarkan agar kerja KPU lebih efektif dan tidak memakan anggaran negara.
Agenda mengevaluasi penyelenggara pemilu menjadi salah satu persoalan yang didorong agar dibahas dalam revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelum merambah kemana - mana seperti kajian efektivitas dan efisiensi lembaga penyelenggara pemilu. Saya berpendapat, eksistensi lembaga penyelenggara pemilu pasca pemilu dan pilkada di Indonesia masih diperlukan untuk menjaga proses demokrasi yang berkelanjutan.
Dalam UU NO 17 Tahun 2017 dijelaskan bahwa lembaga penyelenggara pemilu menyelenggarakan Pemilihan umum atau pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Prov, Kab/ Kota, hingga Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam UU tersebut dijelaskan
terdapat 3 lembaga Penyelenggara Pemilu dan tupoksinya diantaranya Komisi Pemilihan Umum ( KPU ), Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ).
Sebenarnya Pasca Pemilu dan Pilkada, baik KPU dan Bawaslu harus mampu melakukan beberapa hal, pertama, tentang evaluasi proses, menganalisis keberhasilan dan kegagalan proses pemilu dan pilkada untuk perbaikan di masa depan. Ke dua, Pengembangan Sistem, mengembangkan sistem pemilu yang lebih baik dan efektif. serta ketiga, tentang Pendidikan Pemilih, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
Pemilu di Indonesia melibatkan infrastruktur yang kompleks. Termasuk teknologi informasi yang digunakan dalam pemutakhiran data pemilih dan rekapitulasi suara. Sebagai lembaga permanen, KPU idealnya akan memiliki waktu cukup untuk mengembangkan, menguji, dan memperbaiki sistem pemilu ini.
Lalu, ada usul KPU dan Bawaslu sebaiknya menjadi lembaga ad hoc. Karena dinilai akan jadi lebih efektif dan tidak menghabiskan anggaran jika menjadi lembaga ad hoc dengan masa jabat selama dua tahun.
Namun, hal ini butuh kajian yang mendalam, karena bila KPU dan Bawaslu dijadikan lembaga ad hoc, maka jajarannya akan diisi anggota baru setiap periode. Hal ini berpotensi menimbulkan berkurangnya pengalaman dan pengetahuan kelembagaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemilu profesional dan minim konflik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: