Sengketakan Hasil Pilkada Muaro Jambi, Juwanda-Sawaluddin Daftarkan Gugatan Ke MK
Ilustrasi Gugatan Hasil Pilkada ke MK-Foto : Disway-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muaro Jambi sepertinya juga berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Soalnya pasangan Juwanda-Sawaluddin secara resmi mendaftarkan gugatannya ke MK hari ini, Senin (09/12/2024) pukul 08:27 WIB.
Pasangan Juwanda-Sawaluddin mendaftarkan gugatannya dengan akta pengajuan permohonan pemohon nomor 140/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Keduanya pun menunjuk Deddy Yuliansyah dkk sebagai kuasa hukumnya.
Adapun berkas permohonan yang diajukan yakni permohonan pemohon 4 rangkap, surat kuasa khusus pemohon 4 rangkap. Kemudian KTA dan BAS para kuasa hukum 4 rangkap, daftar alat bukti pemohon 4 rangkap, alat bukti pemohon 2 rangkap dan softcopy berkas permohonan berupa 1 unit flashdisk. (aiz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: