Yusril Sarankan Napi Eks Anggota Jamaah Islamiyah Minta Grasi ke Presiden Prabowo
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra-instagram-
Menurut Yusril, pihaknya masih mendalami apakah keduanya sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, mengingat pembebasan bersyarat biasanya baru diberikan apabila telah menjalani 2/3 masa pidananya dan menunjukkan perilaku yang baik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jamaah Islamiyah telah resmi membubarkan organisasinya pada 21 Desember 2024 di Surakarta, Jawa Tengah.
Dalam deklarasi itu, perwakilan ribuan eks anggota JI menyatakan siap kembali ke pangkuan NKRI, mematuhi hukum yang berlaku, serta berkomitmen untuk menjauhkan diri dari paham dan kelompok ekstrem. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: