Ribuan Napi di Lapas Jambi Mendapat Remisi, 24 Diantaranya dari Kasus Korupsi

Ribuan Napi di Lapas Jambi Mendapat Remisi, 24 Diantaranya dari Kasus Korupsi

Kadivpas Kemenkumham Jambi, Aris Munandar--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI), sebanyak 3.533 narapidana Jambi mendapatkan usulan remisi. Dari ribuan narapidana yang mendapat usul tersebut, sebanyak 20 narapidana mendapatkan remisi langsung bebas.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kadivpas Kemenkumham Jambi, Aris Munandar, pada Rabu (16/8). Dikatakannya, usulan ini berasal dari beberapa Lapas yang ada di Jambi.

"20 orang yang mendapatkan remisi langsung bebas ini merupakan usulan remisi dari beberapa Lapas, baik itu Lapas Bangko, dan Lapas Jambi," ujarnya. 

Disampaikan Aris, masih ada kesempatan bagi lapas yang ada di Jambi untuk mengusulkan remisi. Batas waktunya hingga hari ini, Rabu (16/8). 

"Apabila itu sudah ada putusan, dan kemudian ada eksekusi, lalu syarat-syarat lainnya terpenuhi pasti bisa diusulkan," terangnya. 

Untuk remisi di Lapas Jambi, dijadwalkan akan diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi. Sementara, untuk Lapas lain, akan diserahkan oleh Wali Kota atau Bupati. 

"Untuk di daerah itu sendiri, sesuai surat Kementerian Hukum dan HAM menyurati Gubernur agar penyerahan remisi dapat dilakukan oleh Bupati atau Wali Kota," sampai Aris.

Di Lapas Kelas IIA Jambi sendiri, dikatakan dia, mendapatkan usulan remisi paling banyak. Karena narapidana yang ada di Lapas Jambi ada sekitar 1500 orang. 

"Di Lapas Jambi ini yang mendapatkan remisi ada 1028 orang, kita usulkan dan mudah-mudahan mendapat remisi. Kemungkinan remisi ini bertambah," sebutnya.

Untuk diketahui juga, dari ribuan narapidana yang mendapatkan usulan remisi tersebut, terdapat 24 narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) yang juga mendapatkan remisi. 

"Jadi mereka juga berhak mendapatkan remisi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Aris.

Ia menyampaikan, ada Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 yang sudah di ketok, sudah terlaksana 1 tahun lalu dan tahun sekarang. 

"Sehingga Narapidana khusus, termasuk narkotika diatas 5 tahun, teroris itu sama haknya dengan warga binaan yang lain. Kalau dahulu mereka memang berhak, tetapi ada syarat tertentu yang sedikit susah," ungkapnya. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: