>

Optimalkan Peran Desa Binaan Imigrasi, Kanwil Kemenkumham Jambi Lakukan Pendampingan dan Sosialisasi

Optimalkan Peran Desa Binaan Imigrasi, Kanwil Kemenkumham Jambi Lakukan Pendampingan dan Sosialisasi

Pendampingan dan Sosialisasi Pencegahan TPPO/TPPM di Desa Tungkal I, yang telah ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi-Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Dalam upaya memperkuat langkah preventif terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) JAMBI melaksanakan kegiatan Pendampingan Sosialisasi Pencegahan TPPO/TPPM di dua tempat berbeda, diantaranya Desa Tungkal I, yang telah ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi, Selasa (26/11), UIN STS JAMBI pada Kamis (28/11) dan SMA Negeri 1 Batanghari pada Jumat (29/11).

Kegiatan ini diawali dengan pembentukan Desa Binaan Imigrasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Tungkal. 


Pendampingan dan Sosialisasi Pencegahan TPPO/TPPM di UIN STS Jambi-Foto: Istimewa-

Penyerahan Surat Keputusan (SK) pencanangan diberikan kepada oleh Gunadi, selaku Kasubsi Penindakan Kanim Tungkal, yang mewakili Kepala Kanim Tungkal dan Divisi Imigrasi Jambi. 

SK tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Desa Tungkal I, Bapak Pathurrahman, disaksikan oleh perwakilan Kecamatan Tungkal Ilir, Babinsa TNI, perangkat desa, para ketua RT, dan warga setempat. 

Sementara itu, pada pelaksanaan sosialisasi di UIN STS Jambi, turut dihadiri pula oleh Wakil Dekan II Fakultas Syariah, Fuad Rahman, Wakil Dekan III, dan Ka.Prodi Fakultas Syariah serta para mahasiswa di UIN STS Jambi sangat antusias menyimak dan mendengarkan paparan yang disampaikan oleh Kasubid Intelijen.

Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Pencegahan TPPO/TPPM yang dipandu oleh Kasubid Intelijen Keimigrasian, Rudy Margono sebagai narasumber. 

Dalam paparannya, beliau memberikan penjelasan komprehensif mengenai bahaya TPPO dan TPPM, termasuk modus operandi yang sering digunakan pelaku, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan oleh masyarakat. 

Masyarakat juga diberikan informasi terkait persyaratan dan biaya pembuatan paspor sebagai salah satu upaya menghindari praktik ilegal.

Setelah sesi paparan, kegiatan diisi dengan sesi tanya jawab interaktif. 

Warga yang hadir menunjukkan antusiasme dengan mengajukan berbagai pertanyaan, terutama mengenai langkah konkret untuk melindungi keluarga dan komunitas mereka dari ancaman kejahatan tersebut.

Program ini merupakan bagian dari Quickwin 100 Hari (November 2024 – Januari 2025) yang dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM untuk mempercepat pencapaian target pencegahan TPPO dan TPPM serta penertiban penyalahgunaan izin tinggal. 

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas layanan imigrasi, tidak hanya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tetapi juga di seluruh wilayah Jambi.

Diharapkan, terbentuknya Desa Binaan Imigrasi di Tungkal I dapat menjadi model pengawasan dan edukasi bagi masyarakat desa lainnya. Selain peran aparat penegak hukum, keterlibatan aktif Kepala Desa, perangkat desa, serta masyarakat menjadi kunci penting dalam keberhasilan program ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: