Memastikan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024
Memastikan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024--
Seto juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus mendukung proses sosialisasi dan teknis administrasi agar seluruh badan adhoc, termasuk PPK, PPS, PTPS, dan staf lainnya, dapat tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan. "Perlindungan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi petugas di lapangan, sehingga mereka bisa bekerja dengan maksimal dalam mendukung suksesnya Pilkada Serentak 2024," tambahnya.
Ia juga menegaskan pentingnya kerja sama seluruh pihak dalam mempercepat proses pendaftaran dan kelengkapan data yang diperlukan. "Kami mendorong KPU di setiap kabupaten dan kota untuk segera melengkapi data yang dibutuhkan, sehingga perlindungan ini dapat segera efektif sesuai rencana," tutup Seto. (*/kar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: