>

Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan Sabu 3 Kg di Tanjabbar

Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan Sabu 3 Kg di Tanjabbar

Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan barang haram narkotika jenis narkoba. -Foto: Istimewa-

KUALATUNGKAL, JAMBIEKSPRES.CO.ID -  Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan barang haram narkotika jenis narkoba. Tak tanggung tanggung, 3 kg sabu beserta para tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Tanjabbar. Diketahui barang haram itu Diselundupkan dari Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui jalur laut. 

Para tersangka itu yakni Andik Wiyantoro alias Andik (24) dan Dani Hendri Kurniawan keduanya Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur keduanya ditangkap di Jalan Melati, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjabbar. 

Dari pengembangan, polisi kemudian menangkap, Usman (35) warga JL Bhayangkara, Kecamatan Tungkal Ilir. Kemudian, WF (16), Muhamad Rudi (21), keduanya Warga Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Selanjutnya, menangkap Harmono (19) Warga Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir.

Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki mengatakan penangkapan para pelaku dilakukan pada Selasa (5/11/2) sekitar pukul 21.00 Wib di Jl. Melati, Kelurahan Tungkal 4 Kota, Kecamatan Tungkal Ilir.

"Penangkapan ini berdasarkan Kapolsek KSKP Pelabuhan mendapat informasi yang awalnya ada dua orang yang di curigai berada di pelabuhan ampera membawa tas dengan berjalan ke jalan melati," katanya, Selasa (12/11).

Ia mengatakan kedua pelaku yang dilaporkan warga itu tengah mencari kendaraan untuk pergi ke Jambi pada pukul 21.00 wib

"Dari masyarakat setempat 2 orang pelaku mencari kendaraan ke Jambi dan berapa pun akan di bayar dengan informasi tersebut Kapolsek KSKP menghubungi Kasat Narkoba untuk melakukan pengecekan terhadap 2 orang pelaku tersebut," ungkapnya.

Kapolres menegaskan setelah pelaku sampai di kafe di Jalan Melati, Tim Satnarkoba yang dipimpin kasat narkoba mendatangi lokasi. Saat sampai dilokasi kedua pelaku yang mencurigakan dan seketika itu langsung mengamankan dan melakukan introgasi terhadap diduga pelaku.

"Kemudian mengecek tas yang di bawa oleh 2 orang pelaku dikarenakan pelaku berupaya untuk melindungi tas barang bawaan mereka," ungkapnya.

Kapolres menegaskan Kasat Narkoba saat itu meminta pelaku untuk membuka tas yang dibawa keduanya. Setelah dibuka terlihat tiga bungkusan barang haram tersebut yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 3.

"Dibungkus plastik silver diduga narkotika jenis shabu dengan berat sekira 3 kilo, lalu pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Tanjabbar untuk di lakukan penyidikan," ungkapnya.

Polisi kemudian melakukan interogasi dan pengembangan berdasarkan keterangan kedua tersangka itu menerima barang haram itu dari pelaku Andik dan Dani yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang laki laki bernama Tiwa.

"Tetapi melalui HP Video Call tanpa bertemu muka, kemudian pelaku mengambil barang diduga sabu tersebut di sebuah gudang kecil di Pelabuhan Speed Boad, di Kuala Tungkal," jelasnya.

Tim kemudian bergerak cepat dengan mengajak pelaku Andik untuk menunjukan tempat pengambilan narkoba di pelabuhan ternyata benar bahwa barang tersebut diambil di gudang kecil yang berada ditepi laut di salah satu pelabuhan Speed Boat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: