>

Memastikan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024

Memastikan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024

Memastikan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dalam rangka mendukung kebijakan KPU RI terkait jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas badan adhoc yang bertugas dalam Pilkada Serentak 2024, KPU Provinsi Jambi menggelar pertemuan penting bersama BPJS Ketenagakerjaan cabang Jambi dan seluruh perwakilan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi. Pertemuan ini berlangsung pada Jumat (8/11) di Aula KPU Provinsi Jambi dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jambi.

 

Pertemuan tersebut menindaklanjuti Surat Ketua KPU RI Nomor 2564/SDM.06.7-SD/01/2024 tertanggal 8 November 2024 yang menginstruksikan agar petugas badan adhoc diberikan perlindungan jaminan sosial. KPU Provinsi Jambi menyatakan komitmen penuh untuk memberikan perlindungan kepada petugas yang berperan dalam suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak mendatang.

 

Dalam pembahasan, sejumlah poin utama disepakati, di antaranya sebagai berikut:

1. Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan: Seluruh badan adhoc akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang disepakati sebesar Rp 12.000 per orang.

2. Masa Pendaftaran Peserta BPJS: Pendaftaran BPJS untuk petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan berlangsung selama 3 bulan, mulai dari November 2024. Sementara itu, untuk petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), perlindungan diberikan selama 1 bulan.

3. Perlindungan untuk Linmas dan Staf Sekretariat: Selain badan adhoc, petugas Linmas dan staf bagian sekretariat yang mendukung kegiatan pemilu juga akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, meskipun mereka tidak termasuk dalam struktur resmi badan adhoc.

4. Perjanjian Kerja Sama (PKS): Draft perjanjian kerja sama antara KPU dan BPJS Ketenagakerjaan saat ini sedang dalam tahap review akhir dan akan segera ditandatangani untuk memberikan landasan hukum yang kuat atas pelaksanaan jaminan ini.

5. Pengumpulan Data dan Koordinasi: KPU Provinsi Jambi menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota untuk segera melengkapi data petugas yang akan didaftarkan BPJS, guna memastikan proses pendaftaran dapat berjalan lancar.

 

Langkah ini diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi seluruh petugas badan adhoc dan mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang aman dan nyaman. KPU Provinsi Jambi berharap dengan adanya perlindungan ini, para petugas dapat bekerja dengan tenang dan optimal dalam mensukseskan pesta demokrasi daerah.

 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Seto Tjahjono, mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung penuh kebijakan KPU Provinsi Jambi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh petugas badan adhoc yang bertugas dalam Pilkada Serentak 2024. "Kami berkomitmen untuk memastikan setiap petugas pemilu yang terdaftar mendapatkan hak perlindungan sosial yang layak sesuai ketentuan. Melalui koordinasi yang baik dengan KPU Provinsi Jambi dan seluruh KPU kabupaten/kota, kami berharap pendaftaran dan pemberian jaminan ini dapat berjalan lancar," ujar Seto Tjahjono. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: