>

Hukum Indonesia Tersandera, Korban Ketidakadilan itu Bernama Mardani H Maming

Hukum Indonesia Tersandera, Korban Ketidakadilan itu Bernama Mardani H Maming

Mardani H Maming --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Belum cukup dewasa kiranya, penegak hukum di Indoneisa, sikap independent dan Merdeka masih jauh panggang dari api, sudah masuk jaman reformasi korban ketidak adilan masih berjatuhan. Korban terbaru Bernama Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dua periode. 

Bupati termuda di tahun 2011 itu, harus merasakan dinginnya bui, atas kesesatan hukum majelis hakim (meminjam istilah Prof Romli Sasmita). Atas dasar keprihatinan terhadap maruah peradilan pakar hukum dan kademisi sejumlah kampus melakukan eksaminasi kasus tersebut.

Melibatkan pakar hukum adimnistrasi, pidana dan perdata hasil eksaminasi dari pakar hukum kampus seperti UII, UI, Unpad, UGM dan Undip relative sama, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Mardani H Maming atas pasal yang dijatuhkan padanya. 

Bahkan semuanya sepakat agar Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali kasus tersebut, supaya mardani H Maming bisa dibebaskan. Mereka semua juga sudah menasbihkan diri untuk menjadi sahabat pengadilan kasus tersebut. 

Guru Besar Hukum Buka Suara

Sejumlah pakar hukum mendesak agar Mardani H. Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, dibebaskan dari hukuman. Permintaan ini disampaikan setelah dilakukan analisis mendalam terhadap putusan pengadilan yang menjerat Mardani.

Prof. Dr. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, menyatakan bahwa putusan tersebut mengandung banyak kekeliruan. Menurutnya, unsur penerimaan hadiah yang menjadi dasar dakwaan tidak terpenuhi, karena transaksi yang terjadi merupakan hubungan perdata yang sah.

Senada dengan Prof. Topo, Prof. Dr. Yos Johan Utama, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, juga menilai ada kesalahan dalam putusan tersebut. Ia berpendapat bahwa pengadilan tipikor tidak berwenang menilai keabsahan keputusan administrasi yang telah dikeluarkan oleh Mardani selaku Bupati.

Prof. Dr. Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, bahkan menyebut ada delapan kekeliruan serius dalam penanganan perkara ini. Ia menegaskan bahwa tuntutan dan putusan yang dijatuhkan tidak didasarkan pada fakta hukum yang kuat.

Para pakar hukum ini menilai bahwa proses hukum terhadap Mardani merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius dan meminta agar pihak berwenang segera melakukan upaya hukum untuk membatalkan putusan tersebut.

Hukum Indonesia Tersandera 

 Tokoh pro-demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) Todung Mulya Lubis mencurigai adanya unsur komersialisasi hukum dalam kasus yang menimpa Mardani H. Maming. Beliau berpendapat bahwa tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepada Maming tidak tepat sasaran dan justru mencerminkan kemunduran peradilan di Indonesia.

Menurut Todung, kasus ini lebih condong pada sengketa bisnis ketimbang tindak pidana korupsi. Beliau menilai bahwa pembagian dividen dan pengalihan IUP yang dituduhkan kepada Maming tidak melanggar hukum. Oleh karena itu. Todung berpandangan bahwa Maming sebenarnya adalah korban dari peradilan yang sesat.

Menurutnya dalam kasus ini hakim sudah diperangkap oleh pihak tertentu. Hal ini disebabkan oleh sikap hakim yang berat sebelah dalam menangani kasus tersebut. Majelis hakim dalam mengambil Keputusan menurutnya hanya mempertimbangkan kesaksian, saksi yang tidak menyaksikan. Sedangkan saksi lain yang memberi keterangan berbeda diabaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: