>

Cegah Kebocoran Retribusi Parkir, Dewan Minta Dishub Sosialisasi Masif Parkir Non Tunai

Cegah Kebocoran Retribusi Parkir, Dewan Minta Dishub Sosialisasi Masif Parkir Non Tunai

Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Naim, mengungkapkan bahwa mulai tahun 2025, Kota Jambi akan menerapkan sistem pembayaran parkir non-tunai.-Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Naim, mengungkapkan bahwa mulai tahun 2025, Kota Jambi akan menerapkan sistem pembayaran parkir non-tunai.

Langkah ini diharapkan dapat mengatasi masalah kebocoran retribusi parkir yang selama ini terjadi di sejumlah titik parkir di kota tersebut. Dengan sistem baru ini, setiap juru parkir akan diberikan kode barcode untuk memudahkan pembayaran.

Naim menjelaskan bahwa penerapan sistem non-tunai ini akan membawa dampak positif bagi pendapatan daerah melalui retribusi parkir.

“Dengan sistem ini, kita berharap dapat mencegah kebocoran retribusi yang selama ini mungkin terjadi, dan membuat sistem parkir lebih transparan dan efisien,” kata Naim kepada media ini, Kamis (7/11/2024).

Namun, Naim menegaskan bahwa keberhasilan sistem parkir non-tunai ini sangat bergantung pada sosialisasi yang efektif kepada masyarakat dan petugas parkir.

“Sosialisasi yang masif sangat penting agar masyarakat dan juru parkir dapat memahami sistem ini dengan baik,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, jangan sampai kejadian seperti yang terjadi di kawasan pasar Kota Jambi terulang, di mana masyarakat sering kali diminta untuk membayar parkir dua kali di pintu masuk dan di dalam kawasan pasar. Hal ini menyebabkan kebingungannya dan merugikan masyarakat.

Lebih lanjut, Naim menyarankan agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi melakukan pendataan ulang mengenai titik-titik parkir yang ada di Kota Jambi.

“Dishub harus merangkul juru parkir liar yang belum terdaftar agar bisa lebih terorganisir. Kami juga berharap Dishub bisa menentukan titik parkir yang jelas dan teratur sehingga tidak ada kesemrawutan,” kata Politisi Partai Amanat Nasional itu.

Dalam sistem baru ini, Naim optimis bahwa potensi pendapatan daerah dari retribusi parkir dapat mencapai sekitar Rp 20 miliar rupiah. Ia menilai penerapan sistem non-tunai ini akan membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan parkir, baik dari sisi transparansi keuangan maupun kenyamanan bagi pengguna kendaraan.

“Dengan sistem non-tunai, semua transaksi akan tercatat dengan jelas, sehingga tidak ada ruang untuk kebocoran atau penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir,” ujar Naim. (hfz)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: